usaha skala kecil dengan kewajiban menandatangani surat pernyataan persetujuan pengelolaan lingkungan/SPPL); usaha dengan risiko menengah (usaha skala menengah dengan kewajiban memenuhi standar UKL-UPL); dan usaha dengan risiko  tinggi (usaha skala besar wajib Amdal).
Dalam hubungannya dengan kelestarian lingkungan, khususnya dari sisi risiko sebuah usaha, maka ada tiga kategori usaha yaitu usaha yang risikonya rendah (Usaha pembuatan batu bata yang terdapat di Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat) dan Kabupaten Pinrang (Sulawesi Selatan), mayoritas merupakan usaha skala kecil. Ciri-ciri usaha pembuatan batu bata skala kecil adalah luas areal usahanya di bawah 1 hektare, tenaga kerja biasanya tenaga kerja keluarga dan hanya pada saat-saat tertentu membutuhkan tenaga kerja tambahan yang diambil dari masyarakat sekitar (tetangga), modal relatif kecil sehingga cenderung sering mengalami kemacetan usaha, cara kerjanya masih manual konvensional.
Hal yang dikeluhkan para pengusaha batu bata skala kecil ini antara lain adalah harga bahan baku (tanah atau tanah  liat) yang semakin mahal, demikian juga harga sekam padi (sebagai bahan pembakaran). Sebagian juga mengeluhkan keuntungan yang tipis di tengah kenaikan harga barang-barang.
Di tengah impitan berbagai permasalahan, pengusaha batu bata harus memperhatikan kewajiban pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan. Dengan izin usaha skala kecil, pengusaha harus melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang paling minimal, untuk memastikan lingkungan aman dari dampak kegiatan pembuatan batu bata.
Apa saja potensi dampak lingkungan pada usaha pembuatan batu bata? Berikut empat di antaranya:
1. Pencemaran udara
Limbah yang paling utama dari usaha pembuatan batu bata adalah asap hasil pembakaran yang dapat membuat mata perih dan sesak napas. Biasanya pengusaha batu bata meminimalisir dampak asap dengan menggunakan pembatas batu bata dan terpal saat proses pembakaran sehingga meminimalisir asap yang dihasilkan.
2. Pencemaran tanah dan air
Walaupun sedikit, usaha batu bata juga menghasilkan limbah B3 yaitu berupa sisa oli pada traktor. Sisa oli ini jika dibuang sembarangan dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air. Pada usaha batu bata yang saya temui, potensi pencemaran karena limbah B3 ini dapat dikurangi karena oli sisa tersebut akan digunakan lagi oleh orang lain. Biasanya oleh tukang chainsaw untuk mengolesi chainsawnya (gergaji mesin).
3. Timbulan limbah padat
Limbah yang paling banyak dihasilkan oleh usaha batu bata adalah abu sekam hasil sisa pembakaran. Pengusaha biasanya memasukkan abu ini ke dalam karung-karung dan akan menggunakan abu untuk campuran bahan baku pembuatan batu bata (reuse).Â