Setiap tahun di bulan Februari - Maret, para pegawai negeri sipil rutin mengisi 2 formulir wajib. Yang pertama LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Yang kedua adalah formulir SPT Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi saya walaupun tiap tahun rutin mengisi, namun kedua kewajiban isi formulir tersebut sama-sama memusingkan kepala. Saya masih ingat beberapa tahun lalu, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan itu hanyalah pejabat eselon 4 ke atas. Namun sekarang tidak pandang bulu, semua PNS wajib mengisi. Mungkin karena terkadang rekening PNS dengan pangkat dan golongan rendah, bisa jadi berisi uang milyaran - hasil transferan bosnya yang mau cuci uang.
Tapi ya sudahlah, masa isi LHKPN sudah lewat. Sekarang kita ngobrolin masalah isi formulir SPT Pajak. Seperti biasa sebelum mengisi formulir secara online, oleh bendahara kantor kami diberikan catatan keuangan dan potongan-potongan penghasilan untuk memudahkan kami mengisi form pajak.
Sejak akhir Februari, kami sudah diberikan print out formulir, lalu kami semua mulai mengisi. Sayangnya, saya terkendala lupa password. Jika lupa password, solusinya sebenarnya gampang. Tinggal klik tulisan lupa password yang akan membawa kita ke laman di mana kita disuruh mengisi nomor NPWP kita, dan juga nomor EFIN.
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah 10 digit nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
Sayangnya lagi, saya tidak pernah mencatat nomor EFIN saya. Saya ingat nomor EFIN tersimpan dalam email yang dikirim oleh Dirjen Pajak dulu sekali. Biasanya saya selalu menemukan email lama tersebut, namun kali ini tidak. Saya tidak dapat menemukan nomor EFIN saya!
Mulai panik dong, apalagi semua teman-teman termasuk gerombolan gaptek sudah selesai isi SPT. Suami menyarankan saya untuk menanyakan pada teman yang dulu biasa membantu saya mengisi SPT. Apakah dia pernah menyimpan password saya, ternyata tidak.
Lalu saya juga menanyakan pada bendahara kantor apakah ia menyimpan nomor EFIN saya. Ternyata tidak, karena nomor EFIN adalah nomor rahasia yang hanya si empunya saja yang menyimpannya.
Pusing akhirnya saya browsing-browsing sendiri dan menemukan info beberapa pintu yang bisa saya coba untuk mendapatkan nomor EFIN. Saya menghubungi pengaduan pajak, yaitu melalui email yang alamatnya tertera di website Dirjen Pajak.Â
Jawaban pertanyaan saya di email sebagai berikut:
Untuk dapat melakukan mekanisme "Reset Password" tersebut, Saudara/i perlu Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila Saudara/i lupa atau kehilangan Electronic Filing Identification Number (EFIN) milik Saudara/i sendiri, Saudara/i dapat menghubungi:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara/i terdaftar.
- Kring Pajak 1500200;
- akun resmi Twitter @kring_pajak; atau
- layanan LiveChat di situs Direktorat Jenderal Pajak
Dari keempat opsi yang diberikan, saya mencoba menelepon Kring Pajak, namun ponsel saya mengalami gangguan. Lalu saya mencoba menghubungi twitter dan saya mendapatkan respons yang cukup cepat namun kurang aplikatif. Kesimpulannya saya harus menghubungi KPP alias Kantor Pelayanan Pajak tempat saya terdaftar.
Saya browsing lagi alamat KPP di Makassar dan ada beberapa kantor. Kantor KPP madya, kantor KPP pratama Makassar Timur, Makassar Barat, Makassar Utara, dan mungkin ada juga selatan, entahlah. Saya spekulasi saja menghubungi nomor WA kantor KPP pratama Makassar Barat.
Ini chat saya:
Selamat pagi, saya Indah PNS di BPSI LHK Makassar. Saya kesulitan mengisi SPT karena lupa password dan lupa no efin saya. Apakah saya bisa dibantu untuk mendapatkan nomor efin saya lagi?
Terima kasih
Balasannya cukup cepat, dan terkait nomor EFIN, saya harus melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
Terkait EFIN, mohon memberikan data berikut:
1NPWP:
2Nama:
3NIK:
4Alamat:
5Email:
6Nomor Telepon:
7Foto KTP & NPWP
8Swafoto Memegang KTP dan NPWP
Setelah semua syarat saya lengkapi dan saya kirimkan, ternyata saya menerima balasan seperti ini:
Selamat Siang, berdasarkan data di sistem kami, NPWP Saudara terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara. Mohon untuk mengirimkan permohonan ke KPP terdaftar di email kpp.801@pajak.go.id dengan mengirimkan formulir, foto KTP dan NPWP serta swafoto memegang KTP dan NPWP
Ternyata saya memang salah alamat, seharusnya kirim data ke KPP Pratama Makassar Utara. Akhirnya semua syarat saya forward ke alamat email yang diberikan dan tidak memakan waktu lama saya segera dikirimi nomor EFIN. Alhamdulillah.
Setelah memperoleh nomor EFIN, saya akhirnya dapat login ke website DJP dan membuat password baru. Setelah itu karena takut salah, saya meminta panduan suami untuk mengisi formulir pajak. Alhamdulillah, akhirnya saya bisa memenuhi kewajiban lapor pajak tiap tahun. Bukti mengisi SPT seperti biasa saya kirimkan pada staf kepegawaian untuk didata.
Ayem, wis. Malam ini bisa tidur nyenyak, hahaha.
Demikianlah pengalaman saya mengisi SPT Tahun 2022 yang baru beberapa jam lalu kelar. Terlepas dari apakah pegawai pajak ngemplang pajak, atau korupsi, atau melakukan hal hina lainnya - kewajiban is kewajiban, dan kita sebagai warga negara yang baik, harus mengisi formulir pajak sebelum masa tenggat berakhir.Â
Fokus di kita sendiri saja, melakukan yang terbaik yang kita bisa. Kelakuan orang lain, biarlah dia sendiri yang menanggung.Â
Kalau Anda, bagaimana, sudah isi formulir pajak juga? Semangat.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H