Oleh: Indah Novita Dewi
(Penyuluh Kehutanan Ahli Madya)
Hutan rakyat secara umum
Berdasarkan kepemilikan, hutan terbagi menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan rakyat.Â
Hutan negara adalah hutan yang berada di tanah yang tidak dibebani hak milik, sedangkan hutan rakyat adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani atas hak. Hutan rakyat sering disamakan dengan terminologi hutan milik.
Batasan hutan rakyat adalah luasannya minimal 0,25 hektare dan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya mencapai lebih dari 50%.Â
Dari berbagai sumber dapat diketahui sejarah hutan rakyat bermula sejak zaman pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1930 yang mengembangkan hutan rakyat di Jawa.Â
Setelah merdeka, pemerintah Indonesia melanjutkan program hutan rakyat melalui gerakan "Karang Kitri" pada tahun 1952. Selanjutnya mulai tahun 1960-an, hutan rakyat berkembang melalui program penghijauan.
Ditinjau dari pola pengelolaannya, hutan rakyat kemudian terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Hutan rakyat tradisional yaitu hutan yang dibangun oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan pemerintah.