Mohon tunggu...
Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Hobi menulis dan membaca.

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Kelompok Tani Hutan Rakyat di Bulukumba, Butuh Suntikan Semangat

24 Desember 2022   00:35 Diperbarui: 3 Januari 2023   23:21 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi di lahan hutan rakyat campuran milik petani di Bulukumba (Dokumentasi pribadi)

Oleh: Indah Novita Dewi

(Penyuluh Kehutanan Ahli Madya)

Hutan rakyat secara umum

Berdasarkan kepemilikan, hutan terbagi menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan rakyat. 

Hutan negara adalah hutan yang berada di tanah yang tidak dibebani hak milik, sedangkan hutan rakyat adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani atas hak. Hutan rakyat sering disamakan dengan terminologi hutan milik.

Batasan hutan rakyat adalah luasannya minimal 0,25 hektare dan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya mencapai lebih dari 50%. 

Dari berbagai sumber dapat diketahui sejarah hutan rakyat bermula sejak zaman pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1930 yang mengembangkan hutan rakyat di Jawa. 

Setelah merdeka, pemerintah Indonesia melanjutkan program hutan rakyat melalui gerakan "Karang Kitri" pada tahun 1952. Selanjutnya mulai tahun 1960-an, hutan rakyat berkembang melalui program penghijauan.

Ditinjau dari pola pengelolaannya, hutan rakyat kemudian terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Hutan rakyat tradisional yaitu hutan yang dibangun oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun