Mohon tunggu...
Indah Novita Dewi
Indah Novita Dewi Mohon Tunggu... Penulis - Hobi menulis dan membaca.

PNS dan Penulis

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Mencari Ikon Pinisi di Sepanjang Perjalanan di Bulukumba

24 November 2022   20:57 Diperbarui: 24 November 2022   21:09 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Miniatur pinisi di meja lobi Hotel Arini 2 (dokpri)

Pinisi, kata yang pendek dan singkat namun mengandung arti kerja keras, kemauan baja, dan pantang menyerah. Pinisi adalah perahu layar tradisional buatan suku Bugis Makassar, Sulawesi Selatan. Pusat pembuatan pinisi adalah di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Desa Tanaberu. Oleh sebab itu Bulukumba terkenal dengan sebutan Butta Panritalopi yang artinya tempat bermukimnya ahli pembuat perahu.

Sebagai salah satu kekayaan budaya Kabupaten Bulukumba, pinisi diabadikan dalam logo Kabupaten Bulukumba. Gambar pinisi di tengah-tengah logo dengan layar berjumlah 7 (tujuh) buah melambangkan jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Bulukumba saat logo tersebut dibuat. Saat ini kecamatan di Kabupaten Bulukumba telah bertambah menjadi 10 kecamatan.

Logo Kabupaten Bulukumba (bulukumbakab.go.id)
Logo Kabupaten Bulukumba (bulukumbakab.go.id)

Selain diabadikan menjadi logo kabupaten, pinisi banyak menghias fasilitas publik di Kabupaten Bulukumba. Salah satunya di bundaran yang terletak bersisian dengan kantor bupati Bulukumba. Bundaran yang terkenal dengan nama Bundaran Pinisi ini merupakan landmark Kabupaten Bulukumba dan sudah beberapa kali mengalami renovasi.

Bundaran Pinisi 2018 (dokpri)
Bundaran Pinisi 2018 (dokpri)

Bundaran pinisi kini (dreamstime.com)
Bundaran pinisi kini (dreamstime.com)

Selain di bundaran, ada beberapa tempat yang sempat saya abadikan memasang pinisi sebagai lambang kebanggaan, antara lain di Hotel Arini 2 tempat saya menginap saat melaksanakan perjalanan dinas ke Bulukumba, juga di sebuah kantor desa yang sempat saya kunjungi. Berikut beberapa gambar yang sempat terabadikan.

Miniatur pinisi di meja lobi Hotel Arini 2 (dokpri)
Miniatur pinisi di meja lobi Hotel Arini 2 (dokpri)

Miniatur pinisi di lobi Hotel Arini 2
Miniatur pinisi di lobi Hotel Arini 2

Hotel Arini 2 terletak di tengah kota dan letaknya strategis karena dekat dengan tempat makan, dan pas di seberang hotel terdapat Alfamart, tempat membeli berbagai kebutuhan sehari-hari. Kami (saya dan tim) sempat membeli camilan untuk teman berdiskusi di lobi hotel. Di lobi hotel tersebut saya melihat ada miniatur pinisi yang cantik, sehingga kemudian sengaja saya foto untuk kebutuhan konten di Kompasiana.

Ornamen pinisi di pagar kantor Desa Ara (dokpri)
Ornamen pinisi di pagar kantor Desa Ara (dokpri)

Miniatur pinisi di pertigaan Desa Ara (dokpri)
Miniatur pinisi di pertigaan Desa Ara (dokpri)

Kegiatan kantor juga membawa saya dan tim ke Desa Ara dan sempat singgah di kantor desanya. Ornamen pinisi terlihat menghiasi pagar kantor dan di seberang kantor desa juga terdapat miniatur pinisi berdiri gagah. 

Mungkin jika saya menjelajah lebih banyak tempat di Kabupaten Bulukumba, saya dapat mengabadikan lebih banyak lagi foto-foto ornamen dan miniatur pinisi yang rupanya benar-benar menjadi kebanggaan masyarakat Bulukumba. 

Selain kebanggaan masyarakat Bulukumba, pinisi juga telah menjadi kebanggaan dunia karena sejak 7 Desember 2017 telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO di Paris, Perancis. UNESCO memutuskan bahwa seni pembuatan perahu pinisi dari Sulawesi Selatan terpilih menjadi warisan budaya tak benda atau intangible cultural of humanity.**

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun