Mohon tunggu...
indah kusuma
indah kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIPMA

Tetap Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjalanan Pengadilan HAM di Indonesia

3 Mei 2021   20:15 Diperbarui: 3 Mei 2021   20:13 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejak abad ike-20, undang-undang yang didasarkan pada berbagai aspek masyarakat telah berubah, oleh karena itu telah terjalin hubungan hukum yang kuat dengan negara (legal state), misalnya dalam upaya ekonomi, seolah-olah telah terjadi revolusi dunia. Hubungan sosial termasuk dalam bentuk program antitrust. Membentuk sikap dan keyakinan dengan cara yang tidak pernah terpikirkan oleh para ahli hukum sebelumnya sebenarnya untuk perwujudan manfaat ekonomi dan sosial. Pandangan ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pandangan-pandangan berikut: semua tingkatan dapat bertahan hidup berdasarkan keragaman; yakinkan dia tentang hak asasi manusia (HAM), termasuk keadilan sosial, ekonomi dan politik, kebebasan berpikir dan berekspresi, kegigihan dan kebebasan untuk mengamalkan seseorang agama dan lainnya tidak melanggar hukum dan moral nasional.

Perkembangan pengaruh HAM telah mempengaruhi banyak negara termasuk Indonesia. Berakhirnya pemerintahan Orde Baru menunjukkan represi hebat setelah 32 tahun berkuasa, yang menyadarkan masyarakat akan pentingnya menghormati hak asasi manusia. Persyaratan penuntutan bagi para pelanggar HAM masa lalu menjadi semakin umum, dan pelanggaran HAM terus terjadi dalam berbagai bentuk, metode dan aktor. Sekelompok orang seringkali menggunakan isu HAM untuk kepentingan politik dan ekonomi pribadi, dan para pejabat enggan mengambil tindakan karena takut dituduh melakukan pelanggaran HAM.

Penelitian bertahun-tahun dapat digunakan untuk menelusuri pemahaman tentang hak asasi manusia di Indonesia sebagai nilai, konsep dan norma untuk kelangsungan hidup dan pembangunan di masyarakat, dan sebelum pembentukan Pengadilan HAM, Pengadilan Umum yang berwenang melakukan persidangan atas pelanggaran HAM berat. Mengingat semakin meningkatnya tekanan untuk melakukan pelanggaran HAM terhadap TNI dan aparatur sipil negara dan mengadili mereka, pemerintahan BJ Habibie menggunakan hak konstitusionalnya untuk menetapkan peraturan pemerintah sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945, bukan UU 1999 No. 1 Tahun 1988, Pengadilan Hak Asasi Manusia mulai berlaku pada tanggal 8 Oktober 1999. "Konstitusi" dengan jelas mengatur jenis-jenis pelanggaran berat hak asasi manusia. Jika pelakunya secara hukum dan persuasif disertifikasi oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia, ia harus dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tertentu.

Pelanggaran hak asasi manusia yang dapat dihukum berdasarkan Perpu termasuk genosida, eksekusi sewenang-wenang atau di luar hukum, penghilangan paksa, perbudakan, diskriminasi sistematis dan penganiayaan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, walaupun Indonesia belum mengesahkan beberapa konvensi besar HAM, namun prinsip-prinsip yang terkandung dalam ketentuan konvensi HAM tersebut telah diakui dan dapat menjadi hukum positif Indonesia.

Pada tanggal 23 September 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diundangkan. Ada dua pertimbangan untuk memberlakukan undang-undang ini. Pertama, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. Tidak ada yang dapat mengabaikan, mengurangi atau menghilangkannya; kedua, Indonesia sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, secara moral dan damai Bertanggung jawab secara hukum untuk memelihara dan melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan instrumen internasional lainnya tentang hak asasi manusia yang telah diterima oleh Republik Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun