Mohon tunggu...
Indah Kurnia
Indah Kurnia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Penyuka musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pencemaran Udara

3 Desember 2023   14:01 Diperbarui: 3 Desember 2023   14:07 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencemaran udara atau yang juga disebut dengan polusi udara umumnya disebabkan oleh pelepasan sejumlah bahan kimia di atmosfer. Polusi ini bisa terjadi disebabkan karena aktivitas manusia maupun secara alami

Berbagai jenis dari polusi udara ini, seperti asap kendaraan bermotor, dengan banyaknya penggunaan sepeda motor, asap atau polusi yang dihasilkan juga mengalami peningkatan dan dapat membuat kualitas udara mengalami penurunan.

Sudah banyak terjadi penyebab pencemaran udara antara lain kebakaran hutan, kebakaran hutan sering terjadi dengan alami dan disebabkan karena terik dan panas matahari. Asap dari kebakaran hutan juga memiliki kandungan berbagai macam jenis zat yang memiliki kandungan polutan mulai dari karbondioksida, sulfur dioksida dan lainnya

Kendaraan ramah lingkungan memang masih sulit didapatkan. Sebagai gantinya, kurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan biasakan memakai kendaraan umum. Tidak hanya mengurangi polusi udara, namun juga mengurangi kemacetan.

Tingkatkan penggunaan transportasi umum daripada kendaraan pribadi, mengurangi kendaraan bermotor, dan tanami pohon dan tumbuhan hijau dilingkungan sekitar kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun