Mohon tunggu...
Indah Elfira
Indah Elfira Mohon Tunggu... Human Resources - Mahasiswi Prodi Ilmu Komunikasi UNISMA Bekasi

Enjoyed!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

PMI Bekasi Ikut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Commcarte Jilid 2

26 November 2019   19:01 Diperbarui: 26 November 2019   19:30 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

9. Tidak mengalami gangguan pembekuan darah (hemofilia).

10. Denyut nadi antara 50-100 kali/menit.

11. Rentang waktu penyumbang minimal 8 minggu atau 2 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 6 kali dalam 1 tahun).

Adapun larangan untuk menjadi penyumbang darah yaitu:

1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru.

2. Menderita penyakit kanker.

3. Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi).

4. Menderita kencing manis (diabetes militus).

5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.

6. Menderita epilepsi dan sering kejang.

7. Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun