9. Tidak mengalami gangguan pembekuan darah (hemofilia).
10. Denyut nadi antara 50-100 kali/menit.
11. Rentang waktu penyumbang minimal 8 minggu atau 2 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 6 kali dalam 1 tahun).
Adapun larangan untuk menjadi penyumbang darah yaitu:
1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru.
2. Menderita penyakit kanker.
3. Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi).
4. Menderita kencing manis (diabetes militus).
5. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya.
6. Menderita epilepsi dan sering kejang.
7. Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!