Mohon tunggu...
Indah Karyani dr
Indah Karyani dr Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Widyaiswara

Instansi: BBPK Jakarta, Kemenkes

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Tantangan Integritas Widyaiswara dalam Mendukung Transformasi Kesehatan

14 Agustus 2024   11:14 Diperbarui: 26 Oktober 2024   09:56 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Lembaga Administrasi Negara

          Masa pandemi corona virus desease (covid) 19 telah memberikan dampak besar pada kehidupan manusia. Di Indonesia, dampak tersebut dirasakan tidak hanya dalam aspek kesehatan, akan tetapi juga ekonomi, psiko dan sosial. Pada aspek kesehatan, dampak langsung pandemi adalah terjadinya krisis kesehatan, tidak hanya berupa besarnya jumlah kematian manusia tetapi juga membatasi langkah – langkah kesehatan masyarakat dan adanya ketakutan petugas yang mempengaruhi pekerjaan individu serta kehidupan sosial. Dampak tidak langsung (jangka panjang) karena pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maupun kebijakan lain untuk menanggulangi pandemi juga dapat dirasakan. Beberapa dampak tidak langsung menurut hasil penelitian oleh Rahman S, dkk adalah orang yang berusia kurang dari 20 tahun, memiliki tingkat pendidikan menengah, bekerja di sektor pemerintah bukan swasta, lebih mungkin kehilangan pekerjaan karena covid 19. Hal ini bisa merupakan akibat dari bisnis yang dipaksakan menutup pintu mereka atau mengurangi tenaga kerja mereka. (Rahman S, 2022).

          Pasca pandemi covid 19, pemerintah membuat beberapa kebijakan baru untuk meningkatkan ketahanan nasional terutama dalam penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), manajemen ASN dan manajemen sektor kesehatan. Kebijakan tersebut dikeluarkan secara berturut – turut dengan pokok – pokok pikiran sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pokok – pokok peraturan berisi tentang 1) kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF; 2) kategori dan jenjang JF; 3) pengusulan dan penetapan JF; 4) pengangkatan dalam JF; 5) pengelolaan kinerja pejabat fungsional; 6) kenaikan pangkat; 7) penghentian dari JF; 8) kompetensi; 9) instansi pembina dan tugas instansi pembina; dan 10) organisasi profesi (BPK, Permenpan RB JF Nomor 1 , 2023);
  • Undang – undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, pokok – pokok peraturan: ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup (BPK, UU Kesehatan Nomor 17 , 2023);
  • Undang - undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pokok – pokok peraturan: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN (BPK, UU ASN Nomor 20 , 2023).

          Penerapan kebijakan – kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir dampak pandemi jangka panjang dengan cara penyederhanaan birokasi ASN, digitalisasi ASN, kepastian karier dan pendapatan, serta penerapan manajemen ASN dengan sistem merit/kinerja yang dianggap lebih efektif dan efisien. Kementerian Kesehatan sendiri sebelumnya telah mencanangkan Transformasi Kesehatan untuk memastikan sistem ketahanan kesehatan yang mampu menjawab ancaman kesehatan global dari dampak pandemi tersebut. Transformasi Kesehatan yang diinisiasi oleh Menteri Kesehatan sejak 31 Mei 2022 meliputi 6 pilar tranformasi, yaitu tranformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan dan teknologi kesehatan (Kemenkes, 2022). Selanjutnya apa dan bagaimana kebijakan – kebijakan Tranformasi Kesehatan tersebut dapat mempengaruhi integritas widyaiswara, khususnya widyaiswara bidang Kesehatan?

Tantangan Peran Dalam Perubahan

          Widyaiswara berasal dari Bahasa Sanskerta, terdiri dari 2 kata, widya berarti ilmu dan pengetahuan; iswara yang berarti pengendali atau penguasa (Renesia, n.d.). Pengertian Pejabat Fungsional Widyaiswara yang diambil dari peraturan terbaru adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. Sesuai dengan UU ASN terbaru diatas, seorang widyaiswara diangkat berdasarkan sistem merit, melalui evaluasi kinerja dan kompetensi yang ketat. Widyaiswara bukan sekedar pelatih atau profesional yang tidak perlu berkedudukan di lembaga pelatihan pemerintah. Widyaiswara berperan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan Dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan (BPK, Permenpan JF Widyaiswara Nomor 42 , 2021). Widyaiswara adalah pemimpin dalam proses pengembangan ilmu pengetahuan, dituntut untuk fleksibel, terbuka, selalu update ilmu dan kebijakan pelayanan public terbaru.

          Suatu proses tranformasi, akan terjadi perubahan struktur organisasi, prosedur, nilai - nilai dan suasana lingkungan kerja. SDM Kesehatan akan menghadapi disruption (inovasi yang memberikan pengaruh besar terhadap produksi dan penyedia layanan kesehatan, mengganti yang lama dengan yang baru yang lebih efisien) (Accurate, n.d.) dan menghadapi nilai – nilai budaya kerja baru yang mengancam intergritas ASN. Untuk menjaga integritas kinerja, Widyaiswara perlu menyinkronkan perubahan tersebut dengan nilai – nilai perilaku ASN BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), menjadi contoh bersikap positif dan terdepan dalam penerapan kebijakan. Untuk itu, widyaiswara diharapkan dapat mendahulukan kepentingan internal organisasi pemerintahan dan menghindari konflik kepentingan agar tidak terjebak dalam korupsi dan gratifikasi.

         Sesuai dengan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ 1 Tahun 2023, widyaiswara harus memiliki standar kompetensi dalam bidang teknis, manajerial dan sosial kultural. Untuk memenuhi standar kompetensi tersebut, Widyaiswara harus terus mengembangkan kemampuannya agar selaras dengan bidang keilmuan lembaga pelatihannya. Selain itu Widyaiswara juga perlu memiliki nilai - nilai adaptif, inovatif dan agile dalam melaksanakan perannya. 

Tantangan Digitalisasi Kesehatan

           Transformasi digital adalah proses yang diterapkan organisasi untuk mengintegrasikan teknologi digital disemua bidang bisnis (AWS, n.d.). Salah satu pilar Transformasi Kesehatan adalah Transformasi Teknologi Kesehatan meliputi: 1) integrasi dan pengembangan sistem data Kesehatan; 2) integrasi dan pengembangan sistem aplikasi kesehatan; 3) pengembangan ekosistem (regulasi kesehatan yang mendukung, memberikan kemudahan/fasilitasi, pendampingan, pembinaan serta pengawasan yang memudahkan atau mendukung bagi proses pengembangan dan pemanfaatan teknologi kesehatan yang berkelanjutan) (litbangkemkes, n.d.). Teknologi bidang kesehatan yang diharapkan adalah penggunaan rekam medis elektronik, aplikasi kesehatan terpadu (Satu Sehat) dan penggunaan bioteknologi (Rokom, 2022). 

          Bagaimana transformasi digital tersebut mempengaruhi integritas widyaiswara? Widyaiswara perlu mengawal proses pengembangan bioteknologi melalui penyusunan standar belajar bagi ASN (kurikulum pengembangan kompetensi). Dalam proses belajarnya sendiri, widyaiswara bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses penjaminan mutu pelatihan. Widyaiswara melakukan penjaminan mutu sesuai dengan standar pembelajaran yang ada (kurikulum) dan skenario pembelajaran yang sudah disusun sebelumnya oleh praktisi kesehatan/pelatih/fasilitator materi. Dalam penentuan golden standar bioteknologi, widyaiswara perlu menekankan supaya suatu inovasi  tidak bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila dan UUD 45.

Sumber: Dokumentasi LAN RI
Sumber: Dokumentasi LAN RI

           Dalam menghadapi tantangan digitalisasi tersebut, widyaiswara perlu mengulang (re skilling) dan meningkatkan (up skilling) lagi metode dalam promosi potensi individu, komunikasi berdampak, inovasi & berpikir kreatif, kolaborasi dan sebagainya. Dalam teknik ketrampilan digital, widyaiswara juga perlu menguasai teknik penyampaian bahan pembelajaran menggunakan teknologi informasi seperti video pembelajaran (story/drama, monolog), podcast, infografis, PPT online dan desktop serta e-book dan e-modul. Dalam penggunaan alat dan strategi penyampaian materi, widyaiswara perlu mengembangkan kompetensi bercerita, desaign thinking, coaching mentoring di tempat kerja, konsultasi terstruktur, mengelola pembelajaran dalam keberagaman/lintas generasi dan mengelola pembelajaran berbasis NLP (Neurolinguistic Programming).

 Tantangan Menghadapi Corporate University

Sumber: Dokumentasi LAN RI
Sumber: Dokumentasi LAN RI
          Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa pengembangkan kompetensi setiap pegawai ASN bersifat wajib dan terus menerus agar tetap relevan degan tuntutan organisasi dan proses pembelajarannya dilaksanakan terintegrasi dengan tugas sehari-hari. Kebijakan tersebut adalah tuntutan bagi ASN untuk memahami standar, tujuan dan keluaran layanan publiknya agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat. ASN perlu memasukkan pengembangan kompetensi sesuai tuntutan layanan publiknya tersebut kedalam SKP (sasaran kinerja pegawai) dan menyesuaikan arah pengembangan kompetensinya.

          Kemenkes Corporate University (corpu) yang telah diresmikan Bapak Menteri Kesehatan pada Tanggal 17 Oktober 2023 di BBPK Jakarta, menyatakan bahwa corpu merupakan kunci sukses keberhasilan Transformasi Kesehatan terutama pilar ke 7 Transformasi Budaya Kerja Kemenkes. Pilar ke 7 yang terdiri dari: 

  • Kebutuhan Kemenkes untuk mempercepat tercapainya tujuan transformasi kesehatan sesuai dengan pilar transformasi (Effective Execution).
  •  Kemenkes perlu mengadopsi metode kerja baru dengan pendekatan yang lebih efisien, inovatif, dan kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas serta mempermudah adaptasi terhadap tantangan pembangunan kesehatan (New ways of working).
  • Unit-unit kerja Kemenkes yang berhadapan langsung dengan pelayanan masyarakat membutuhkan paradigma pelayanan unggul (Service Excellence). 

          Untuk memfasilitasi internalisasi budaya kerja ke seluruh pegawai, Kemenkes membutuhkan peran dari berbagai pihak. Tidak hanya dari lembaga pendidikan dan pelatihan (poltekes & BBPK/bapelkes) akan tetapi juga instansi pelayanan Kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium dsb) serta organisasi profesi kesehatan terkait. Hal ini merupakan tantangan bagi lembaga pelatihan dan widyaiswara khususnya widyaiswara bidang kesehatan, untuk memperbanyak model kurikulum pelatihan kesehatan yang terintegrasi dengan kinerja pegawai, mengembangkan model pembelajaran jarak jauh (Massive open online course, microlearning, hybrid learning dsb), coaching mentoring lintas profesi melalui COP (community of practice), laboratorium lapangan dsb. Tantangan berikutnya adalah lembaga pelatihan dan widyaiswara perlu terus membangun komunikasi dan kolaborasi lintas generasi, profesi dan instansi kesehatan sehingga corporate university yang berdampak bagi tercapainya Transformasi Budaya Kerja segera terwujud. 

Referensi: 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!

4 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun