Mohon tunggu...
INDAH INTANI H WABULA
INDAH INTANI H WABULA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya berenang dan saya masih seorang pelajar mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Penistaan Agama Dalam Perspektif Islam

10 Juli 2023   00:03 Diperbarui: 10 Juli 2023   08:39 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam islam, penistaan agama dianggap serius dan diharamkan. Al-Quran dan hadis mengajarkan untuk menghormati agama dan keyakinan orang lain serta melarang menghina atau merendahkan agama mereka. Rasulullah Muhammad juga menekankan pentingnya menghormati agama-agama lain dalam kehidupan beragama.

Kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, telah menjadi perdebatan yang hangat dalam masuyarakat Indonesia. Dalam perspektif islam, penistaan agama merupakan tindakan yang serius dan memerlukan pemahaman yang mendalam.

Pada 27 september 2016, Ahok menghadiri sebuah kunjungan kerja di kepualauan seribu, saat berbicara di depan warga, ia menyampaikan sebuah pidato yang menjadi titik awal dari kontroversi tersebut. Dalam pidato tersebut, Ahok merujuk pada surah Al-maidah ayat 51 dalam Al-Quran dan mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang memanipulasi ayat tersebut untuk mencegah orang-orang muslim memilih pemimpin non-muslim.

Pidato Ahok memicu rekasi public yang luar biasa. Beberapa kelompok islam menganggap pernyataannya sebagai penistaan terhadap agama islam. Mereka berpendapat bahwa ahok telah menghina ayat suci Al-Quran dan dengan demikian melukai perasaan umat muslim. Massa dari berbagai kelompok agama islam mulai mengadakan demontrasi dan meminta agar Ahok diadili atas tuduhan penistaan agama.

Kasus penistaan agama ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang, dan proses hukum pun dimulai. Ahok menghadapi sidang di pengadilan negeri Jakarta utara pada desember 2016. Sidang tersebut menjadi sorotan public yang luas dan menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Ahok membantah bahwa ia tidak bermaksud menistakan agama islam dan mengklaim bahwa komentarnya telah disalahartikan.

Pada Mei 2017, pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskn bahwa Ahok terbukti bersalah dalam kasus penistaan agama. Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun. Putusan ini memicu respons yang beragam di masyarakat. Beberapa pihak mendukung keputusan pengadilan, sementara yang lain berpendapat bahwa hukuman tersebut terlalu berat dan tidak adil.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan dalam menangani kasus-kasus sensitive seperti penistaan agama. Dalam membangun masyarakat yang inklusif dan harmonis, dialog, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi kunci kesatuan Indonesia yang berlandaskan inilai-nilai keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Dalam perspektif komunikasi Islam, penistaan agama dianggap sebagai tindakan yang sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh agama Islam. Islam mendorong komunikasi yang penuh dengan etika, penghormatan, dan saling pengertian.

Penistaan agama merupakan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip etika dan nilai-nilai agama dalam berkomunikasi. Penistaan agama termasuk dalam kategori tindakan yang tidak bermoral dan tidak diharapkan dalam konteks komunikasi yang baik dan benar.

Komunikasi dalam Islam diajarkan untuk dilakukan dengan penuh rasa hormat, kebijaksanaan, dan keadilan. Islam mendorong dialog yang saling membangun, saling pengertian, dan menjaga integritas agama dan keyakinan. Penistaan agama tidak hanya merusak hubungan antar individu dan masyarakat, tetapi juga merusak kerukunan dan perdamaian di tengah-tengah umat beragama.

Indah intani H wabula

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun