Pandemi Covid-19 yang melanda di berbagai negara termasuk Indonesia telah mengubah cara beraktivitas sehari-hari. Pada sektor pendidikan utamanya, untuk melindungi generasi bangsa dari penularan Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh.Â
Kemendikbud menyusun Program Kampus Mengajar Angkatan 2. Diikuti seluruh mahasiswa di Indonesia, dari berbagai universitas negri maupun swasta dengan berbagai program studi.
Sekolah yang menjadi sasaran Program Kampus Mengajar Angkatan 2 adalah SD dan SMP yang berdampak 3T. Program ini dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing. Salah satu Sekolah Dasar yang menjadi tempat sasaran yakni SDN Sawojajar 1 yang terletak di Desa Sawojajar, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
kampus mengajar ini mahasiswa berkesempatan untuk berbagi ilmu dalam pengabdian ini, tidak hanya mengajar dan membantu saja tetapi mahasiswa mengembangkan ilmu nya dengan memberikan inovasi-inovasi terbaru untuk di terapkan di sekolah penempatan agar sekolah tersebut dapat meningkatkan efektivitas proses pembelajaran dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
Mahasiswa memiliki kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam membantu kegiatan belajar, membantu adaptasi teknologi, dan membantu administrasi. Yang paling utama melalui programPertama itu kegiatan mengajar yang mana mahasiswa di SDN Sawojajar 1 ini membantu guru dalam melakukan pembelajaran daring dan luring, menerapkan aplikasi AKSI tentang penerapan literasi dan numerasi, memperbaiki karakter siswa dan meningkatkan minat siswa untuk belajar.Â
Kedua, melakukan kegiatan membantu adaptasi teknologi seperti, membantu peserta didik untuk mengenal dan meningkatkan kemampuan dalam beradaptasi dengan teknologi, membantu penerapan sistem pembelajaran 4.0 yang berbasis teknologi.Â
Ketiga, membantu administrasi yang mana membantu guru untuk menyelesaikan administrasi terkait bukubuku yang ada di perpustakaan, melengkapi perangkat pembelajaran yang meliputi RPP, Bahan Ajar, Materi Ajar, Media Pembelajaran, LKPD, Instrumen Evaluasi/Penilaian, dan Bahan Evaluasi Siswa, membantu guru untuk mengenal, menerapkan dan meningkatkan kemampuan dalam beradaptasi dengan sistem administrasi yang berbasis teknologi dan digitalisasi, melengkapi administrasi sekolah, khususnya yang dilaksanakan secara daring, melalui web-web dan sistem administrasi daring yang telah disediakan Kemendikbud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H