Mohon tunggu...
Indah Nur Azizah
Indah Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Biologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Menyukai hal-hal yang berhubungan dengan sastra

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pemeliharaan Satwa Langka dalam Perspektif Bioetika

1 Juni 2022   13:15 Diperbarui: 1 Juni 2022   13:24 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satwa langka atau hewan langka merupakan hewan yang termasuk ke dalam daftar IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resource) Red List of Threatened Species. Data-data tersebut berisi daftar hewan yang termasuk dalam kategori hewan yang terancam punah. 

Indonesia memiliki banyak sekali satwa langka yang dilindungi dan terdaftar di IUCN. Satwa langka dilindungi karena populasinya yang sedikit dan terancam punah. Hewan-hewan tersebut menjadi langka karena adanya beberapa sebab, diantaranya adanya pemburuan liar, jual beli secara ilegal, dan kawasan habitatnya dirusak oleh manusia sehingga diperlukan perlindungan dari pihak berwenang seperti Suaka Maragasatwa atau Balai Konservasi.

Banyaknya pemburuan liar yang dilakukan oleh beberapa oknum, khususnya memburu hewan liar yang langka dan dilindungi. Hasil dari pemburuan akan dijual ataupun dijadikan untuk kepemilikian pribadi atau hewan peliharaan. Beberapa hewan buruan ada yang dikurung dan tidak dirawat dengan layak. Hal ini dapat menyebabkan hewan yang tertangkap mengalami kelaparan dan berujung kematian.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada BAB Ⅴ Pasal 21 yang berbunyi setiap orang dilarang untuk “Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun keadaan mati”

Satwa yang dilindung dilarang keras untuk diburu maupun untuk diperjualbelikan karena dapat menyebabkan menurunnya populasi dari spesies yang dilindungi dan mengakibatkan kelangkaan, sehingga hal ini dapat mengganggu keanekaragaman hayati.  Maka dari itu, diperlukannya kesadaran diri setiap individu tentang bahaya satwa langka yang dilindungi untuk diburu atau dipelihara.

Bioetika merupakan interdisipliner tentang masalah yang ditimbulkan oleh perkembangan di bidang biologi dan ilmu kedokteran baik skala mikro maupun makro di masa kini dan masa depan (Bertens, 2001 dikutip dari Hanafiah 2009). Bioetika mencakup isu-isu sosial, agama, ekonomi, hukum, dan politik. Prinsip bioetika merupakan penerapan prinsip-prinsip etika dalam bidang kedokteran dan kesehatan.

Pemeliharaan satwa langka memiliki sisi negatif dan positif berdasarkan prinsip-prinsip dari bioetika. 

Pertama, benefit and harm atau manfaat dan bahaya. Prinsip pertama, apabila pemeliharaan satwa langka tidak memenuhi syarat dengan memberikan tempat yang tidak sesuai untuk satwa langka ataupun memberikan pakan yang tidak sesuai, akan memberikan dampak menurunnya populasi. Apabila pemeliharaan satwa langka sesuai dengan prosedur yang bertujuan untuk konservasi atau melestarikan hewan, maka ia dapat memberikan manfaat dalam pelestariannya.

Kedua, prinsip bioetika protection of the environment, the biosphere and biodiversity atau perlindungan lingkungan, biosfer, dan keanekaragaman hayati. 

Berdasarkan prinsip kedua, dalam pemeliharaan satwa langka, manusia dapat memikirkan dampak-dampak yang akan datang apabila satwa atau hewan langka dipelihara secara pribadi terutama pemeliharaan satwa langka dengan fasilitas yang kurang memadai, seperti tempat tinggal hewan ataupun makanan untuk satwa tersebut. Hal ini dapat membuat satwa langka tidak merasa aman dan dapat menyebabkan kematian yang berakhir menurunnya populasi spesies.

Berdasarkan pembahasan terkait pemeliharaan, dampak, dan pandangan bioetika terhadap pemeliharaan satwa langka dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan satwa langka tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ekosistem dari keanekaragaman hayati serta banyaknya bahaya daripada manfaatnya.

Referensi:

Hanafiah, M. J. (2009). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4. Jakarta: EGC.

Mangunjaya, F. M. (2017). Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem: Penuntun Sosialisasi Fatwa MUI No. 4, 2014, tentang Fatwa Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Majelis Ulama Indonesia, (MUI) Pusat.

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/602.pdf 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun