Pendahuluan
Penafsiran merupakan hal yang urgent agar pesan yang terkandung pada setiap ayat Alquran dapat tersampaikan dengan baik kepada manusia, maka dari itu penafsiran terhadap Alquran tidak pernah berhenti, terus mengalami perubahan dan perkembangan dari zaman klasik hingga kontemporer.[1]
Alquran sebagai pedoman bagi umat Islam diharuskan untuk dapat menjawab setiap problematika yang terjadi, dapat dilihat bagaimana zaman dan permasalahannya juga semakin kompleks dan beragam maka melalui kitab shalih li kulli zaman wa makan ini lah perkembangan penafsiran terus dilakukan untuk menghindari stagnansi dan kejumudan Islam. Hal demikian juga terjadi pada kajian tafsir di Indonesia, Indoensia mengalami proses dan perkembangannya sendiri dalam upaya memahami dan menafsirkan Alquran.[2]
Sosio kultural, sepeprti latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda antara Indonesia dan dunia Arab menyebabkan perkembangan penafsiran yang terjadi di antara keduanya berbeda.
Sebagai mana diketahui bahwa Arab adalah tempat turunnya Alquran dan lahirnya keilmuan tafsir, maka dari itu tafsir dapat berkembang dengan cepat dan pesat tanpa mengalami kesulitan yang berarti dengan bahasa Arab yang sudah menjadi bahasa pengantar mereka.
Namun tidak dengan perkembangan tafsir yang terjadi di Indonesia yang terkesan lebih lama prosesnya dalam perkembangannya, pemahaman dimulai dengan penerjemahan Alquran terlebih dahulu baru kemudian dilakukan penafsiran yang lebih luas dan rinci.[3]
Kemudian dalam kelanjutannya lahirlah di Indonesia salah satu kitab tafsir pada era komtemporer yang berjudul Alquran dan Tafsirnya terbitan UII Press, namun ada juga yang menyebutnya dengan Alquran Karim dan Terjemah Artinya dalam perkembangannya.
Pembahasan
Salah satu Hadis Rasulullah yang menyebutkan akan pentingnya untuk mempelajari Alquran adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari yang berbunyi:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ اْلقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ