Tanggal Review : 12 Desember 2024
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pentingnya hak kekayaan intelektual bagi hak cipta perusahaan.
Metode Penelitian
Metode yang dipakai dalam membuat jurnal ini adalah metode penelitian deskriptif. Dengan mendeskripsikan penelitian mengenai ketentuan yang dipakai mengenai hak kekayaan intelektual sebagai hak benda bagi hak cipta perusahaan, maka dapat diketahui hal-hal penting yang menyangkut hak kekayaan intelektual yang berhubungan dengan hak cipta perusahaan tersebut.
Hasil Penelitian
Hak kekayaan intelektual termasuk ke dalam hak bersifat immaterial yang artinya benda tidak berwujud
karena HKI berasal dari ide, imajinasi dan pikiran pikiran manusia di tanah air, sistem hukum (IPR) pertama kali diterjemahkan menjadi "hak milik intelektual", kemudian menjadi "hak milik atas kekayaan intelektual". Faedah nama perusahaan adalah untuk membedakan perusahaan satu dengan perusahaan lainnya, sedangkan faedah merk adalah untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya yang sejenis. Perlindungan hukum bagi hak kekayaan intelektual sebagai asset bagi perusahaan akan mendapat kontribusi pada peningkatan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengkhawatirkan apakah tindakan tersebut menyimpang dari hukum. Dan tindakan tersebut dapat menempatkan asset perusahaan berada dalam posisi yang aman dan menjauhkan resiko bisnis yang merugikan. Dari pernyataan tersebut terbukti bahwa asset kekayaan intelektual perusahaan menjadi asset yang sangat berharga yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Sebagian besar perusahaan Indonesia masih belum bisa mengelola asset kekayaan intelektual dengan maksimal. Karena banyaknya kasus pelanggaran dan sengketa di bidang hak kekayaan intelektual.
Contohnya pada tahun 2013, terjadi sengketa merk antara IKEA System B.V (IKEA) dengan IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa. Mahkamah Agung dalam keputusannya pada tanggal 2 Februari 2016 menolak kasasi IKEA yang menuntut pembatalan merk IKEA dari Indonesia. Pada 20 Desember 2013 merk dagang ini dinyatakan telah terdaftar di Dirjen HKI melalui permintaan pendaftaran yang dinilai sah. Namun demikian, pada 3 Februari 2016 tidak jelas siapa yang berhak menyandang merk IKEA hingga saat ini. Hal itu karena IKEA Indonesia belum mengonfirmasi kelanjutan merknya di Tanah Air, Manager IKEA Indonesia saat itu, Tony Mampuk menyebut perkara merk ini merupakan wewenang dari IKEA Swedia. Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual tersebut dapat diatasi dengan mengelola tingkat risiko hukumnya dengan mengikuti mekanisme audit hak kekayaan intelektual.
Hak cipta sebagai perlindungan hukum yang di berikan pengarang pekerja ataupun pencipta pekerjaan yang dibuatnya ahli waris (pemegang HC) memiliki hak pokok, yaitu hak eksekutif untuk menggunakaan ciptaan nya sesuai yang di perjanjikan. Hak cipta juga berpengaruh besar dengan perusahaan, karena dengan adanya hak cipta maka para pengusaha dapat melindungi produk perusahaannya agar tidak ditiru dan disalah gunakan oleh orang lain. Hak cipta juga dapat mencegah adanya pembajakan produk di pasaran. Apabila seorang pengusaha mendaftarkan suatu produk perusahaannya ke HKI maka produk tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum dan hak cipta. Hak cipta diatur dalam UU 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Kesimpulan
Hak kekayaan intelektual merupakan hak-hak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Perlindungan hukum bagi hak kekayaan intelektual sebagai asset bagi perusahaan akan mendapat kontribusi pada peningkatan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengkhawatirkan apakah tindakan tersebut menyimpang dari hukum. Dan tindakan tersebut dapat menempatkan asset perusahaan berada dalam posisi yang aman dan menjauhkan resiko bisnis yang merugikan. Hak kebendaan ialah hak mutlak atas suatu benda, dan merupakan hak perdata. Hak ini memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Hak kebendaan mempunyai sifat-sifat tertentu dan ciriciri unggulan bila dibandingkan dengan hak perorangan. Hak cipta diatur dalam UU 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Menurut undang-undang tersebut, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Hak cipta juga berpengaruh besar dengan perusahaan, karena dengan adanya hak cipta maka para pengusaha dapat melindungi produk perusahaannya agar tidak ditiru dan disalah gunakan oleh orang lain.