Dosen : Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag.
Nama : Indah Anggraini SetyowatiÂ
NIMÂ Â Â : 222111105
Kelas  : Hukum Ekonomi Syariah 5I
UTS SOSIOLOGI HUKUMÂ
5 Pengertian Sosiologi Hukum dari Para AhliÂ
- Soerjono Soekanto, 1989. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Satjipto Rahardjo, 1982. Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Olje Salman. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- Soetandyo Wignjosoebroto. Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
- Donald Black, 2023. Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya yaitu ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menjelaskan hubungan timbal  balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat.
Contoh Analisis Yuridis EmpirisÂ
Yuridis Empiris adalah penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Contohnya adalah hukum adat Batak dengan hukum adat Minangkabau mengenai masalah sistem garis kekerabatan dan masalah sistem penguasaan atas hak pusaka dan lain sebagainya.
Contoh Analisis Yuridis NormatifÂ
Yuridis Normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dalam penelitian. Contohnya adalah penelitian tentang politik hukum pemilu di Indonesia, di mana peneliti mengklasifikasikan periodesasi pengaturan hukum pemilu atas masa orde lama, orde baru, dan orde reformasi.
Contoh Pemikiran Hukum Max WeberÂ
Max Weber memandang hukum sebagai seperangkat norma atau aturan yang dipadukan dengan konsensus dan penggunaan kekerasan. Hukum merupakan suatu perjanjian yang sah dalam suatu kelompok tertentu (memiliki nilai konsensus dalam suatu kelompok) dan merupakan jaminan (garansi) dari aparat yang bersifat memaksa. Weber juga berpendapat bahwa hukum juga berbeda dari asosiasi-asosiasi yang sifatnya lebih sukarela lagi, seperti gereja dan universitas, sebab jaminan paksaan dan hukum adalah berdasarkan hukum. Penjelasan Max Weber dalam teori tindakan sosial berbicara tentang motif, niat (intention), makna perilaku (behavior). Weber menjelaskan arti motivasi sebagai sesuatu yang terpisah dari tindakan dan hanya dapat dipahami dalam suatu konteks situasional yang lebih luas, sedangkan makna adalah sesuatu yang secara inheren terdapat pada tindakan itu sendiri, bukan sebagai penyebab atau tujuan. Arti tindakan sosial bagi Weber adalah tindakan dalam hal baik nyata, atau murni dalam batin atau subjektif; tindakan dapat berupa intervensi positif dalam sebuah situasi, atau dengan sengaja menahan diri dari intervensi atau secara pasif mendukung. Jika makna dan kehendak tindakan seseorang tidak dapat diketahui, maka Weber memberikan jawaban berupa dua konsep yang berbeda. Pertama, makna subjektif yang menunjukkan tindakan aktor dapat dipahami secara observasi langsung. Misalnya seseorang membawa sebuah kampak, maka perbuatan yang dilakukannya adalah untuk memotong kayu. Kedua, perluasan makna tindakan dengan pemahaman motivasional yang membutuhkan pengetahuan tentang masa lalu dan masa depan aktor. Selanjutnya teori tindakan sosial ini dikembangkan oleh Talcott Parson yang memberikan karakteristik tindakan sosial, di antaranya bahwa aktor berada dibawah kendala nilai-nilai dan norma yang mempengaruhi dalam memilih dan menentukan tujuan serta tindakan alternatif untuk mencapai tujuan. Adapun Weber membagi tindakan sosial menjadi empat macam; pertama, rasionalitas instrumentalis, kedua, rasionalitas berorientasi nilai, ketiga, tindakan tradisional, keempat, tindakan afektif.
Contoh Pemikiran Hukum HLA. Hart
H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder. Persatuan ini, menurut dia, akan menjadi aturan-aturan sosial. Hart mengatakan bahwa hukum harus memiliki keberlangsungan hukum, tidak boleh tergantung seluruhnya pada person tertentu. Hukum harus memiliki kemampuan bertahan melampaui person-person yang menciptakannya (transpersonal continuity). Menurut Hart hukum seharusnya berlaku bagi segenap anggota masyarakat, termasuk penguasa, tanpa kecuali. Jika hukum dilihat sebagai emanasi keinginan penguasa, maka di sini tidak ada kepastian apakah penguasa sendiri tunduk pada hukum yang berlaku atau tidak.
Hasil Review dan Inspirasi
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Sosiologi Hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menjelaskan hubungan timbal balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat. Inspirasi yang saya dapatkan dari penjelasan sosiologi hukum diatas yaitu mengetahui beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian sosiologi hukum, salah satunya pendapat R. Olje Salman bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Mengetahui contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif, serta mengetahui bagaimana contoh pemikiran hukum Max Weber dan HLA. Hart. Max Weber memandang hukum sebagai seperangkat norma atau aturan yang dipadukan dengan konsensus dan penggunaan kekerasan. Hukum merupakan suatu perjanjian yang sah dalam suatu kelompok tertentu (memiliki nilai konsensus dalam suatu kelompok) dan merupakan jaminan (garansi) dari aparat yang bersifat memaksa. Sedangkan H.L.A. Hart adalah seorang pemikir hukum yang paling berpengaruh dalam pemikiran hukum positif. Dalam melihat hukum Hart mengakui bahwa itu tak mungkin bisa didefinisikan secara menyeluruh yang dapat diterima oleh semua. Dia berargumentasi bahwa hukum dapat dimengerti dari persatuan antara aturan-aturan primer dan aturan-aturan sekunder.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H