Mohon tunggu...
Indah Anggraini Setyowati
Indah Anggraini Setyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum UIN Raden Mas Said Surakarta

2 November 2023   21:37 Diperbarui: 2 November 2023   21:42 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen : Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag.

Nama  : Indah Anggraini Setyowati 

NIM     : 222111105

Kelas   : Hukum Ekonomi Syariah 5I

UTS SOSIOLOGI HUKUM 

5 Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli 

  • Soerjono Soekanto, 1989. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
  • Satjipto Rahardjo, 1982. Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
  • R. Olje Salman. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
  • Soetandyo Wignjosoebroto. Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
  • Donald Black, 2023. Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.


Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya yaitu ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menjelaskan hubungan timbal  balik antara perubahan hukum dengan gejala-gejala sosial dalam masyarakat.

Contoh Analisis Yuridis Empiris 

Yuridis Empiris adalah penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Contohnya adalah hukum adat Batak dengan hukum adat Minangkabau mengenai masalah sistem garis kekerabatan dan masalah sistem penguasaan atas hak pusaka dan lain sebagainya.

Contoh Analisis Yuridis Normatif 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun