Mohon tunggu...
Indah Nur Farihah
Indah Nur Farihah Mohon Tunggu... Freelancer - .

As a little sunshine who has a dream being Childern Consultant🌻

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebakaran Hutan, Haruskah Menjadi Kasus "Transboundary" agar Dapat Ditangani?

30 Desember 2018   13:21 Diperbarui: 30 Desember 2018   13:31 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perizinan praktik pembakaran lahan ini juga turut didukung oleh peraturan daerah yang notabenenya memiliki tekstur lahan yang gambut, seperti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52 tahun 2008 tentang  Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2010, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengendalian Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Hal inilah yang menyebabkan negara Indonesia memang pantas dijuluki sebagai Negara dengan tingkat deforestasi tercepat dan negara penghasil emisi gas terbesar ketiga di dunia. Kebakaran hutan dapat diindikasikan berawal dari adanya pembakaran lahan. Kawasan lahan yang bertekstur gambut dapat dengan mudah terbakar dan menyebar sehingga hal ini dapat diduga menjadi penyebab kebakaran hutan di beberapa provinsi. Terlebih lagi, pemerintah daerah kalimantan dan riau telah menerbitkan peraturan yang memperbolehkan pembakaran lahan dengan mempersyarakatkan kearifan lokal.

Meskipun demikian, pada kenyataannya pemerintah Indonesia belum mampu mengambil keputusan secara tegas kepada daerah-daerah yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan indonesia menganut paham otonomi daerah, di mana setiap daerah dapat dengan bebas mengatur daerahnya sesuai dengan potensi yang ada. Namun, pemerintah Indonesia seharusnya dapat mengambil tindakan yang cepat dan tegas, terutaman berkaitan dengan kebakaran hutan yang dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar, tetapi juga sampai ke negara tetangga.

Berkaitan dengan kebakaran hutan, pada tahun 1997 diperkirakan total kerugian akibat kebakaran hutan ini mencapai Rp. 200 triliun, baik kerugian dari negara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Bukan hanya itu, kabut yang ditimbulkan pun berhasil menyebabkan 1.600 penerbangan dibatalkan serta terganggunya aktivitas perdagangan dan ekonomi masyarakat. 

Sudah barang tentu, pemerintah dapat mengambil alih ataupun menyaring setiap peraturan daerah yang menyebabkan adanya potensi besar dalam menghasilkan berbagai kerugian. Hingga saat ini, bukan hanya Malaysia dan Singapura yang terdampak, melainkan juga Filipina dan Thailand.

Maka dari itu, perlu adanya tindakan yang tegas dari pemerintah Indonesia dalam praktik pembakaran lahan yang dapat berakibat pada kebakaran hutan. Perizinan praktik pembakaran lahan dengan mempersyaratkan kearifan lokal dan cuaca tidak dapat menjamin bahwa pembakaran lahan tersebut tidak menimbulkan efek lain, ditambah dengan kondisi cuaca yang mudah berubah dengan cepat dapat meningkatkan peluang terjadinya kebakaran. Hal ini dikarenakan efek dari gas emisi yang dihasilkan dapat menyebabkan kerugian pada aspek kesehatan, ekonomi, bahkan politik. Selain itu, perlu adanya kerja sama dengan beberapa negara yang terkena dampak dari asap sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA:

  1. Puspitasari, Dinarjati Eka, dkk. 2007. Pertanggungjawaban Indonesia dalam Penyelesaian Kasus Trasnboundary Haze Polution Akibat Kebakaran Hutan Berdasarkan Konsep State Resposibility. Jurnal MIMBAR HUKUM. Volume 19, nomor 3, Oktober 2007, halaman 335-485.
  2. BBC News. 27 Oktober 2015. Dampak Kabut Asap Diperkirakan Capai Rp. 200 Trilliun.
  3. Tempo.co. 23 Oktober 2015. Aturan Ini Izinkan Pembakaran Hutan dan Lahan. 
  4. Undang-Undang No. 18 tahun 2004 tentang  Perkebunan.
  5. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 52 tahun 2008 tentang  Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
  7. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2010.
  8. Peraturan Daerah Provinsi Riau Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengendalian Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun