Mohon tunggu...
Indah Dwi Rahayu
Indah Dwi Rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - Semesta Membaca Tinta yang Tertoreh

If I might share my opinion, this world is hell, and our task is to create our own heaven - Eka Kurniawan, Beauty Is a Wound.

Selanjutnya

Tutup

Money

Smelter Indonesia Dinilai Nihil Kontribusi Bagi Indonesia, Benarkah?

16 November 2020   18:19 Diperbarui: 16 November 2020   18:36 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: The Australian

Baru-baru ini terdapat opini yang beredar bahwa smelter di Indonesia sama sekali tidak berkontribusi untuk negara. Mengapa demikian? Opini tersebut menyatakan bahwa aturan yang diciptakan Pemerintah Indonesia mempermudah para pengusaha industri pemurnian mineral untuk tidak menyerahkan royalti ke pendapatan asli daerah.

Lebih-lebih opini tersebut menuduh Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Bank Indonesia. Peraturan ini dianggap melindungi para pelaku usaha smelter saat melakukan aktivitas perniagaan ke pasar internasional.

Lantas, apakah hal ini benar? Berkaitan dengan peraturan tersebut, hal ini tercantum di dalam poin Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang aturan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam). Aturan ini tidak berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebab hasil devisa langsung ditransfer kepada pemerintah pusat yakni negara, yang kemudian diberikan sebagai laporan ke Kementerian Keuangan. Selain tidak memiliki keterkaitan dengan PAD, PBI juga tidak mempunyai keterkaitan dengan kebijakan tax atau pajak lainnya. Tidak hanya itu, Bank Indonesia sendiri tidak diperbolehkan mengatur apapun diluar batas kewenangannya.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Pendapatan Asli Daerah diatur oleh setiap daerah di mana lokasi perusahaan tersebut berada. Peraturan tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Bahkan di dalam beleid Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tepatnya pada pasal 32 poin a dan b yang berbunyi Pemerintah Daerah dilarang (a) melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya yang dipersamakan dengan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang: dan (b) melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah, dan kegiatan ekspor/impor yang merupakan program strategis nasional.

Maka dari itu dapat dikatakan, jika pemerintah daerah melakukan pemungutan terhadap perusahaan yang merupakan program strategi nasional, maka hal tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan pemerintahan.

Selain itu, devisa yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan telah diatur dalam undang-undang, yang menyatakan bahwa hasil tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. 

Peraturan telah ditentukan oleh negara bagi sebuah perusahaan, semuanya telah diatur sejak lama dan disepakati bersama bahkan sebelum perusahaan berdiri. Lantas, apakah opini yang dilontarkan bahwa smelter di Indonesia sama sekali tidak berkontribusi untuk negara tersebut berlaku? Jika pada kenyataannya, peraturan telah sudah ditentukan oleh pemerintah, sejak lama. Jangan-jangan, opini tersebut tidak berdasarkan fakta, hanya cuap-cuap belaka.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun