Mohon tunggu...
Indah TriUtami
Indah TriUtami Mohon Tunggu... Penulis - Indah tri utami

ingin sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Syariah terhadap Konsep Bagi Hasil

23 Desember 2020   12:25 Diperbarui: 23 Desember 2020   14:06 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi hasil yang lebih dikenal dalam dunia Islam dengan istilah mudharabah atau konsep kerjasama yang dilaksanakan oleh dua pihak atau lebih yang telah disepakati sebuah kerjasama dalam berbagai macam bidang.
Pengertian bagi hasil
Bagi hasil menurut terminologi asing (inggris) dikenal dengan profit sharring. Profit sharring dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Sedangkan menurut istilah bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Menurut antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maal)  dan pengelola (mudharib).
Secara umum prinsip bagi hasil dalam ekonomi syariah dilakukan dalam empat akad utama yaitu, al musyarakh, al mudharabah, al muzara'ah, dan musaqolah. Meskipun demikian yang lebih banyak dipakai adalah almusyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara'ah dan musaqolah dipergunakan khusus untuk pembiayaan pertanian untuk beberapa bank islam (plantation financing).
Dalam hukum Islam penerapan bagi hasil harus memperhatikan prinsip at-taawun artinya tolong menolong maksutnya saling bantu membantu dan saling bekerjasama dalam hal kebaikan. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah dalam al-qur'an surat al-maidah ayat 2 yang artinya
 " dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya".
Persyaratan bagi hasil:
a.Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan:
1.Reveneu sharing
2.Profit & loss sharing
b.Pada saat akad terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan, apalah PLS atau Gross Profit. Kalau tidak disepakati maka akad itu akan menjadi gharar.
c.Waktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah pihak.
d.Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sesuai akad diawal
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan didapat antara kedua belah pihak atau lebih.
Konsep bagi hasil berbeda dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah konsep bagi hasil adalah sebagai berikut:
a.Pemilik dana menananmkan dananya melalui institusi keuanga yang bertindak sebagai pengelola dana
b.Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpun dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana kedalam proyek atau usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah
c.Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi kerjasama, jumlah nominal dana, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.
Jenis-jenis bagi hasil
1.Al-mudharabah (Trust Financing, Trust Investment)
Mudharabah berasal dari kata dharab, berarti memukul atau berjalan, maksutnya proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah termasuk salah satu bentuk akad syirkah (perkongsian). Istilah lain mudharabah digunakan orang irak, sedangkan Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian mudharabah dan qiradh adalah istilah yang maksutnya sama.
Al Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara Mudarabah di bagi menurut kesepakatan yang di tuangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi di tanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian Si pengelola. Seandainya kerugian itu di akibatkan karena kelalaian atau kecurangan Si pengelola , si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Rukun Mudharabah:
a.Pelaku
b.Obyek mudharabah
c.Persetujuan kedua belah pihak
d.Nisbah keuntungan
Syarat mudharabah:
a.Shahibul maal dan mudharib
b.Sighat ijab dan qabul
c.Modal
d.Nisbah keuntungan
e.Pekerjan atau usaha

2.Al-musyarakah (Partnership, Project Financing Participan)
Menurut Antonio Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Manan mengatakan musyarakah adalah hubungan kemitraan antara perusahaan dengan konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik perusahaan maupun konsumen memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu keuangan yang ditetapkan sebelumnya, Manan mengatakan bahwa sistem ini juga didasarkan atas prinsip untuk mengurangi kemungkinan partisipasi yang menjerumus kepada kemitraan akhir oleh konsumen dengan diberikannya hak pada perusahaan pada mitra usaha untuk membayar kembali saham perusahaan secara sekaligus ataupun berangsur-angsur dari sebagian pendapatan bersih operasinya.
Musyarakah adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Rukun musyarakah menurut Naf'an (2014):
a.Ijab-qabul
b.Dua pihak yang berakad dan memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta
c.Objek akad
d.Nisbah bagi hasil
Syarat musyarakah menurut Anshori (2010):
a.Tidak ada bentuk khusus kotrak, berakad dianggap sah jika diucapkan secara verbal/tertulis, kontrak dicatat dalam tulisan dan disaksikan
b.Mitra harus kompeten dalam meberikan/diberikan kekuasaan perwalian
c.Modal harus uang tunai, emas, perak yang nilainya sama, dapat terdisi dari aset perdagangan, hak yang tidak terlihat
d.Partisipasi para mitra dalam pekrjaan adalah sebuah hukum dasar dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk mencantumkan tidak ikut sertanya mitra lainnya
3.Al-muzara'ah (Harvest Field Profit Sharing)
Al muzara'ah adalah kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
Al muzara'ah sering kali di identikkan dengan mukhabarah. Di antara keduanya terdapat sedikit perbedaan :
Muzara'ah: benih dari pemilik lahan
Mukhabarah: benih dari penggarap.
Rukun Muzara'ah:
a.Penggarap dan pemilik tanah (akid)
b.Obyek muzara'ah danmukhabarah (ma'qud ilaih)
c.Harus ada ketentuan bagi hasil
d.Ijab dan qabul
Syarat Muzara'ah:
Menurut jumhur ulama, syarat-syarat muzara'ah, ada yang berkaitan dengan orang-orang yang berakad, benih yang akan ditanam, lahan yang akan dikerjakan, hasil yang akan dipanen, dan jangka waktu berlaku akad.
1) Syarat yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad, harus baligh dan berakal, agar
mereka dapat bertindak atas nama hukum.
2) Syarat yang berkaita dengan benih yang akan ditanam harus jelas dan menghasilkan.
3) Syarat yang berkaitan dengan lahan pertanian adalah:
a) Lahan itu bisa diolah dan menghasilkan, sebab ada tanaman yang tidak cocok ditanam
didaerah tertentu.
b) Batas-batas lahan itu jalas.
c) Lahan itu sepenuhnya diserahkan kepada  petani untuk dioalah dan pemilik lahan tidak
boleh ikut campur tangan untuk mengelolanya.
4)syarat yang berkaitan dengan hasil sebagai berikut
a) Pembagian hasil panen harus jelas
b) Hasil panen itu benar-benar milik bersama orang yang berakad, tanpa ada pengkhususan seperti disisihkan lebih dahulu sekian persen.
c) Bagian atara amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama.
d) Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui
e) Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang maklum.
5) syarat yang berkaitan dengan waktu pun harus jelas didalam akad, sehingga pengelola tidak
dirugikan seperti membatalkan akad sewaktu-waktu.
a) Waktu yang telah ditentukan.
b) Waktu itu memungkinkan untuk menanam tanaman yang dimaksud.
c) Waktu tersebut memungkinkan dua belah pehak hidup menurut kabiasaan.
6) Syarat yang berhubungan dengan alat-alat muzara'ah, alat-alat tersebut disyaratkan berupa
hewan atau yang lain dibebankan kepada pemilik tanah.
4.Al-musaqah (Plantation Management Fee Based On Certain Portion Of Yield)
Al musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana al muzara'ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Rukun Al-musaqah:
a. Rukun Dua Orang yang saling berakad
b. Shighat (lafal akad
c. Obyek Akad yang berkaitan dengan Bidang Garap (jenis pohon
d. Buah (at-tsimar)
Dalam ini terdapat beberapa syarat khusus mengenai hasil produksi ini, yaitu:
 1. Pemilik dan pengelola sama-sama berhak atas hasil panenan tersebut (isytirak). Tidak boleh salah satu antara keduanya merasa paling berhak, atau ada pihak ketiga yang ikut terlibat di dalamnya.
 2. Bagian dari masing-masing harus diketahui secara bersama-sama dan harus bersifat maklum kadarnya (hitungannya), misalnya mendapat dari hasil panen, atau hasil panen, dan seterusnya.
3. Kebersamaan yang dibangun antara keduanya harus bersifat kebersamaan yang bersifat syuyu' (sama-sama bergotong royong atau menanggung dalam keuntungan atau kerugian) dan bukan berdasarkan hasil penentuan terlebih dulu (ta'yin) atau persentase tertentu yang sudah diitung duluan. Misalnya, setiap kali panen, pihak pengelola langsung mendapatkan bagian dua juta. Pada unduhan yang kedua, juga menerima dua juta kembali, dan seterusnya. Akad seperti ini termasuk jenis akad ijarah yang rusak
e. Bidang Garap/Pekerjaan (al-'Amal)
Terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi terkait dengan bidang garap pengelola ('amil):
a. Pekerjaan pengelolaan dilakukan oleh 'amil seorang, tanpa syarat dengan keterlibatan pemilik.
b. tidak boleh ada syarat lain yang mengikat pengelola ('amil) selain menjaga dan merawat kebun dan pohon yang sudah diserahkan kepadanya.
c. Pengelola menjaga dan mengelola kebunitu sendirian. Tidak boleh ada pengelola lain yang ikut mengelola kebun itu.
5.Al murabahah (Deferred Payment Sale)
Murabahah adalah jual bli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam al Murabahah penjual harus membeli tahuharga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Ba'i al murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan bisa di sebut sebagai murabahah kepada pemesan pembelian (KPP).
Rukun Al Murabahah:
Sebagai bagian dari jual beli, murabahah memiliki rukun dan syarat yang tidak berbeda dengan jual beli (al-bai) pada umumnya.Namun demikian, ada beberapa ketentuan khusus yang menjadi syarat keabsahan jual beli murabahah yaitu:
a. Adanya kejelasan informasi mengenai besarnya modal awal (harga perolehan/ pembelian), semuanya harus diketahui oleh pembeli saat akad; dan ini merupakan salah satu syarat sah murabahah.
b. Adanya keharusan menjelaskan keuntungan yang ambil penjual karena keuntungan merupakan bagian dari harga. Sementara keharusan mengetahui harga barang merupakan syarat sah jual beli pada umumnya.
c. Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang telah dimiliki/hak kepemilikan telah berada di tangan penjual. Artinya bahwa keuntungan dan resiko barang tersebut ada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.
d. Transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) haruslah sah, jika tidak sah maka tidak boleh jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah), karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama disertai tambahan keuntungan.
e. Hendaknya akad yang dilakukan terhindar dari praktik riba, baik akad yang pertama (antara penjual dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun pada akad yang kedua antara penjual dan pembeli dalam akad murabahah.

Daftar pustaka
Adiwarman A Karim, 2014.  Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ari, Kartiko. 2019. Konsep Bagi hasil dalam persepektif Islam. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economies (IIJSE), 2, 1-19.
M. Syafi'i Antonio, 1999. Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum. Jakarta:Tazkia Institut.
Muchlisin Riadi. 2020. Musyarakah (Pengertian, Hukum, Rukun, Syarat, Jenis dan Ketentuan Pembiayaan).  https://www.kajianpustaka.com/2020/10/musyarakah.html?m=1 (diakses tanggal 19 Desember 2020)
Rachmat Syafei, MA, 2001. Fiqh Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun