Mohon tunggu...
INDAH PURWATININGSIH
INDAH PURWATININGSIH Mohon Tunggu... Lainnya - indah

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Edukasi Kesetaraan Gender Guna Meminimalisir Korban Diskriminasi di Lingkungan Kerja

15 Oktober 2021   12:04 Diperbarui: 1 November 2021   16:50 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kembali pada permasalahan yang seperti menjadi hal yang lumrah di negeri ini. Menyoroti pada sector tenaga kerja di Indonesia terkhusus bagi perempuan menjadi hal yang perlu untuk di tangani. 

Melansir pada situs kementerian pemberdayaaan perempuan dan perlindungan anak republic Indonesia menyatakan tingkat partisipasi tenaga kerja di Indonesia perempuan yang masih tergolong rendah. 

Hal ini diperkuat dengan data Sakarnes, BPS pada Agustus 2016, dimana didalamnya memperlihatkan kesenjangan partisipasi angkatan kerja Antara laki-laki dan perempuan yakni berkisar pada 81,9% dan 50, 77%, disusul dengan banyaknya beredar kabar tenaga kerja perempuan yang mengalami diskriminasi ataupun diperlakukan dibawah pekerja laki-laki. 

Kasus-kasus semacam ini pun di latar belakangi sebagian para tenaga kerja terkhusus perempuan yang tidak mengetahui apa hak serta kewajibannya sehingga berdampak pada kesewenangan yang dilakukan oleh perusahaan.

Perempuan berusia 25 tahun Elitha Tri Novianty yang menjadi salah satu buruh pada perusahaan produsen eskrim PT. Alpen Food Industry (AFI) atau Aice memiliki pengakuan yang mengejutkan. Pasalnya akan diberhentikan dari pekerjaan jika tidak mengerjakan apa yang telah diperintahkan oleh perusahaan. 

Sangat ironis, yang terjadi Elitha Tri Novianty mengalami pendarahan hebat akibat bobot pekerjaannya yang berlebihan, yang mengakibatkan harus melakukan operasi kuret yang berarti jaringan dari dalam rahimnya diangkat.

Juru Bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Sarinah, juga memberikan informasi yang menohok dimana menyatakan sejak tahun 2019 terdapat 15 kasus keguguran dan 6 kasus bayi yang dilahirkan dalam kondisi yang sudah tidak bernyawa oleh buruh Perempuan Aice.

Menilik pada berbagai kasus serta isu yang beredar, hal tersebut jelas dinyatakan sebagai pelanggaran. Sebagaimana hak dan kewajiban pekerja wanita yang harus dipenuhi tertuang jelas pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atas perlindungan, kesehatan serta kesusilaan, pemeliharaan moril kerja sesuai dengan martabat manusia serta berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan serta jaminan hari tua. 

Urgensi lainnya pun ada pada UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Namun hal tersebut sungguh disayangkan jika masih banyak terjadi penyimpangan yang akhirnya menciderai berbagai ketentuan di atas.

Beralih di Sumatera Utara, tepatnya di Medan, pada Pebruari 2014, belasan pekerja perempuan penangkaran walet disekap. Dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia. 

Selebihnya mengalami kondisi kesehatan yang memprihatinkan. Mereka mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi, seperti makan seadanya, beban kerja tinggi, dilarang keluar lokasi penangkaran walet, dilarang berkomunikasi dengan dunia luar, termasuk tidak ada akses untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (Ira Alia Maerani, Suara Merdeka, 21/4/2014).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun