Mohon tunggu...
siti indahkurnia
siti indahkurnia Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa yang bercita cita sebagai akuntan yang amanah dan berwawasan luas, juga dapat membuka ruang kerja untuk sesama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Imbalan Bunga sebagai Cara Mewujudkan Suatu Keadilan

6 Mei 2023   13:52 Diperbarui: 6 Mei 2023   13:54 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

INDONESIA adalah suatu negara hukum (rechtsstaat) yang dimana menganut pada konstitusi. Segala hal di negara ini didasari hukum yang berlaku. Begitu juga dengan pajak. Terdapat dogma 'taxation without representation is robbery' atau 'pemungutan pajak tanpa undang-undang adalah perampokan'. Pajak sendiri merupakan sebuah perjanjian antara negara dan wajib pajak dengan berlandaskan undang-undang. Tanpa adanya undang-undang, pemerintah melalui otoritas pajak, tidak dapat memungut pajak kepada rakyat.

Namun, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan (wajib pajak) yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Wajib pajak jelas berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar. Namun, perlu diingat, wajib pajak juga memiliki beberapa hak. Adapun salah satunya haknya terkait dengan adalah imbalan bunga. ada dasarnya, pemberian imbalan bunga dibagi menjadi 2 kategori, yaitu atas upaya hukum atau permohonan dari wajib pajak. Tentu saja imbalan bunga muncul apabila upaya hukum atau permohonan itu dikabulkan dan menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagai pengingat, terdapat 4 upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak, yaitu keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Sesuai dengan Pasal 27B Ayat (1) UU KUP, wajib pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Kemudian, pada Pasal 27B Ayat (3) UU KUP, wajib pajak diberikan imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Hak berupa pemberian imbalan bunga tersebut pada dasarnya wujud dari keadilan. Dalam konteks filsafat hukum, terdapat beberapa teori keadilan. Salah satu teori yang dari Aristoteles yakni keadilan dapat dimaknai sebagai keseimbangan. Keseimbangan yang dimaksud adalah adanya timbal balik.

Sanksi Bunga

HUBUNGAN timbal balik dalam konteks keadilan itu muncul karena pada sisi lain, ada potensi pengenaan sanksi administrasi berupa bunga kepada wajib pajak jika ditemukan masih adanya pajak yang tidak atau kurang dibayar. Hal ini sebagai keseimbangan dalam sistem self-assessment.

Dengan sistem tersebut, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Pada sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) diberi hak untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

 Wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga apabila ada ketetapan yang memuat adanya jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Selain itu, pada saat jatuh tempo pelunasan, tidak atau kurang dibayar. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga.

Adapun ketetapan yang dimaksud mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Adapun ketentuan sanksi administrasi berupa bunga tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

 Dari penjabaran di atas dapat terlihat imbalan bunga dapat dikatakan sebagai kompensasi atas dikabulkannya upaya hukum yang dilakukan wajib pajak. Imbalan bunga adalah perwujudan dari keadilan dalam perpajakan.

Hal ini seperti teori keadilan korektif yang dikemukakan Aristoteles, yakni keadilan memberikan kompensasi bagi pihak yang dirugikan.Wajib pajak yang tidak setuju atas ketetapan pajak dapat melakukan upaya hukum.

 Apabila upaya hukum itu dikabulkan dan memunculkan kelebihan pembayaran pajak, negara dapat memberikan kompensasi berupa imbalan bunga. Namun, apabila ternyata ada kekurangan bayar, ada risiko pengenaan sanksi berupa bunga. Adil.

Adanya pajak disini kita sebagai warga neraga sebenarnya berhak meminta hak kita selaku wajib pajak, meminta apapun kebutuhan kita yang kita perlukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun