Mohon tunggu...
Indah BudiSulistiyowati
Indah BudiSulistiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

16 Januari 2024   22:30 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:50 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perubalun sosial dan ekonomi: Globalisasi, urtunisasi, nadernisasi, dan pemanfaatan mamber daya alam intenmaf telah mengubah struktur sosial ekonomi di wilayah. masyarakat adat, menimbulkan konflik dengan hukum adat

Ketidaksesuaian antara hakuan adat dan hukum positif ketidak cocokan antara hukum adat dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara menyebabkan ketegangan dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya.

Ketidakpastian hukum konflik antara hukum adat dan hukum positif sering kali menghasilkan ketiklak postian hukum, yang berdampak negatif pada masyarakat adr dan hak-hak mereka

8. Kurangnya Pengakuan dan Pemahaman Terhadap Hukum Adat.

Tidak relevannya hukum adat: hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau diabaikan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang dan masyarakat

amum

Minimnya pernahaman kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai, prinsip, dan prosedur hukum adut menyebabkan perlindungan hukum yang minim bagi masyarakat adat

Ketidak adilan dalam perlindungan hukum kurangoya pengakuan dan pernahaman herfasdan hukum adat bentampak pada ketidakadilan dalam perlindungan hakum hagi masyarakat adat

C. Prospek dalam Memperkuat Perlindungan Hukum Adat di Era Kontemporer,

Pengakuan hukum nasional dan internasional: negara perlu mengambil langkah-

langkah konkret dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat semai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun