Perubalun sosial dan ekonomi: Globalisasi, urtunisasi, nadernisasi, dan pemanfaatan mamber daya alam intenmaf telah mengubah struktur sosial ekonomi di wilayah. masyarakat adat, menimbulkan konflik dengan hukum adat
Ketidaksesuaian antara hakuan adat dan hukum positif ketidak cocokan antara hukum adat dengan hukum positif yang diberlakukan oleh negara menyebabkan ketegangan dalam mengatur hak atas tanah, sumber daya alam, dan warisan budaya.
Ketidakpastian hukum konflik antara hukum adat dan hukum positif sering kali menghasilkan ketiklak postian hukum, yang berdampak negatif pada masyarakat adr dan hak-hak mereka
8. Kurangnya Pengakuan dan Pemahaman Terhadap Hukum Adat.
Tidak relevannya hukum adat: hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau diabaikan dalam proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang dan masyarakat
amum
Minimnya pernahaman kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai, prinsip, dan prosedur hukum adut menyebabkan perlindungan hukum yang minim bagi masyarakat adat
Ketidak adilan dalam perlindungan hukum kurangoya pengakuan dan pernahaman herfasdan hukum adat bentampak pada ketidakadilan dalam perlindungan hakum hagi masyarakat adat
C. Prospek dalam Memperkuat Perlindungan Hukum Adat di Era Kontemporer,
Pengakuan hukum nasional dan internasional: negara perlu mengambil langkah-
langkah konkret dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat semai