Mohon tunggu...
Indah BudiSulistiyowati
Indah BudiSulistiyowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mendengarkan musik dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

16 Januari 2024   22:30 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:50 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain itu, renadalinya pengakuan dan pemahaman terhadap hukum adat oleh pihak berwenang dan masyarakat umum juga merupakan tantangan yang signifikan. Hukum adat sering kali dianggap tidak relevan atau bahkan diabaikan dalam proses pengambilan keputusan hukam. Kurangnya pemaluman tentang nilai-nilai dan prinsip hukum adat juga dapat mengakibatkan minimnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat, Meskipun tantangan yang dihadapi hukum adat di era kontemporer cukup kompleks, terdapat juga prospek yung menjanjikan dalam memperkuat perlindungan hakum adat. Pengakuan yang lebih luas dan kuat terhadap hukum adat oleh negara merupakan salah satu prospek yang penting. Negata perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakui don melindangi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan kerangka hukum nasional dan hukum internasional yang ada.

Selain itu, dulog, kolaborasi, dan kenutraan antam masyarakat adat, pemerintahan, dan sektor swasta juga dapat menjadi prospek yang menjanjikan dalam memperkuat perlindungan hukum adat dengan melibatkan berbagai pemangku kepemingan dalam merumuskan kebijakan yang semperkuat at perlindungan hukum adat dapat bergerak menuja sistem hukum yang lebih inkhusif, adil, dan berkelanjutan. Dalam artikel ini kita akan mengeksplorasi lebih lanjut tantangan dan prospek dalam perlindungan hukam adat di era ra kontemporer. Kita akan melihat berbagai faktor yung mempergaruhi perlindungan hukum adat, serta langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk memperkuat perlindungan hukum adat dan memustikan keberlangsungan masyarakat adat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang entang tamangan dan prospek ini, kita dapat bergerak mensiju sistem hukum yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat adat di era kontemporer.

TINJAUAN PUSTAKA

1. Hukum Adat

Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma haik tertulis maupun tidak. sertulis yang berasal dari adat istiadas atau kebiasaan masyarakat. Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sesuai sanksi yang berlaku.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Perlindungan hukum adat tantangan dan prospek di era kontemporer melibatkan. pemahaman yang mendalam tentang g kompleksitas isu yang terlihat. Berikut ini adalah pembahasan yang lebih rinci mengenai perlindungan hukum adat, tantangan yang dihadapi, dan prospek yang ada diera kontemporer.

Pengertian hukum adat

Hukum adut merujuk pada sistem hukum yang didasarkan pada nilai-nilai, norma, tadisi dan kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat adat. Hukum alat mengatur habungan antara individu dalum mengelola uunber daya alam, hak atas tanah, warisan budaya, dan lain sebagainya.

Tentang dalam perlindungan bukum adat diera kontemporer

A. Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun