Mohon tunggu...
Orang Berkelas
Orang Berkelas Mohon Tunggu... Lainnya - Orang biasa

Tidak ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Barang Merek Palsu

7 November 2024   20:07 Diperbarui: 7 November 2024   20:29 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dapat dipungkiri bahwa barang kw atau palsu merupakan hal yang sering terjadi dalam praktik-praktik bisnis atau perdagangan yang curang. Seperti halnya yang sering kita temui dalam online shop, dimana penjual memberikan informasi produk tersebut dengan sangat yakin kepada konsumen agar konsumen terkecoh dan merasa tidaklah rugi jika membeli produk yang di promosikan. Faktanya penjual memberikan informasi yang tidak benar adanya, dimana penjual hanya mengedepankan keuntungan semata tanpa melihat ancaman ataupun kerugian yang akan diterima oleh konsumen. Sehingga konsumen perlu lebih teliti lagi apabila ingin membeli suatu barang melalui media sosial ataupun marketplace. Konsumen juga perlu berpikir lebih logis terkait barang yang akan dibeli dengan harga yang jauh dari pasarannya, misalnya sebuah tas branded dijual di official storenya yang diberi harga 5 Juta Rupiah, akan tetapi salah satu toko di marketplace juga menyediakan tas dengan rupa yang persis seperti di official storenya yang diberi harga hanya 1 Juta Rupiah namun kualitasnya terbilang sangat jauh dari yang aslinya. Dan tidak sedikit pula yang menjadi korban dari penipuan tersebut walaupun memang pembeli yang terlihat salah pada dasarnya penjualan barang palsu tersebut memang dilarang Undang-Undang yang sedang berlaku.

KESIMPULAN

Penegakan hukum terhadap perdagangan barang merek palsu memerlukan kerjasama antara pemerintah, pemilik merek, dan masyarakat. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan perdagangan barang palsu dapat diminimalisir, sehingga sektor ekonomi yang sehat dan berkelanjutan dapat tercipta. Melindungi kekayaan intelektual adalah tanggung jawab bersama, dan penting bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam membangun pasar yang lebih aman dan adil.

Artikel ini dibuat oleh beberapa anggota kelompok. Anggota-anggota kelompok tersebut yaitu, Inda Abdillah, Irmawati Simbolon, Ismail Setiawan, Sefina Januarica Anggrainy, dan Tasya Sarnphokha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun