Mohon tunggu...
Inda humaina
Inda humaina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Mikro tentang Pasar Monopoli

21 Desember 2023   18:44 Diperbarui: 21 Desember 2023   18:58 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    Monopoli bukanlah hal yang asing bagi dunia industri,baik monopoli yang terjadi karena praktik atau monopoli yang di lakukan secara legal dengan adanya persetujuan dari pemerintah.Monopoli sebagai praktik maksudnya iaitu terjadi pada industri yang tidak di kehendaki oleh konsumen karena dapat menyebabkan kerugian pada konsumen atas tindakan tersebut,kerugian tersebut di sebabkan karena penetapan harga yang sangat tinggi oleh perusahaan tersebut karena memiliki kekuatan pasar yang sangat besar sehingga dapat menentukan harga sendiri.Selanjutnya monopoli legal yaitu monopoli yang sengaja di buat untuk kepentingan hidup masyarakat banyak,selain itu monopoli di maksudkan agar lebih ekonomis di bandingakan dengan perusahaan lain yang masuk ke dalam daerah pasar,akan tetapi dapat menimbulkan biaya yang di keluarkan menjadi sangat besar di bandingkan dengan pemasukan yang di peroleh.

Sebagai perusahaan tunggal dalam pasar monopoli ada kelemahan dan kelebihan,dengan adanya monopoli perusahaan yang mendapatkan hak monopoli dapat menghasilkan output bagi kepentingan hidup masyarakat.Kelemahan dengan adanya pasar monopoli yaitu masyarakat hanya bisa pasrah terhadap kebijakan yang telah di tetapkan oleh perusahaan itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun