Dari hadits ini jelas bahwa air masuk dalam kategori kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Sedangkan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat secara umum.
Sebagai contoh pada tahun 1231 M, kaum muslim di Andalusia dapat menikmati air bersih dengan mudah. Khalifah Muhammad I mengerahkan para insinyur dan aristek muslim untuk merancang saluran air sejauh 6 km dari Sungai Darro yang dialirkan hingga ke Istana Alhambra. Di Masa Kekhilafahan Utsmaniyah didapati banyak air mancur di halaman masjid yang digunakan untuk wudlu, mandi dan layak untuk minum. Siapapun boleh menikmatinya secara gratis.
Demikianlah potret kegemilang Islam yang mampu memberikan kesejahteraan kepada warganya dengan penerapan aturan Islam Kaffah. Dibawah naungan penerapan Islam Kaffah, rakyat dengan mudah tercukupi kebutuhan air bersihnya, tanpa harus terbebani secara ekonomi atau bahkan sampai harus dilanda kemiskinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H