Mohon tunggu...
Incani Indri
Incani Indri Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati generasi

Tertarik dengan isu generasi, politik dll

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyolusi Judi Online pada Anak-Anak dan Remaja

4 Juli 2024   16:20 Diperbarui: 14 Agustus 2024   14:20 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Solusi Tuntas

Persoalan judi online ini akan dapat diberantas tuntas hanya dengan solusi komprehensif. Bukan hanya solusi parsial. Maraknya judi online hingga status darurat, menunjukkan bahwa sekalipun pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan, namun nyatanya tetap tidak mampu menangani persoalan.

Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah hakikatnya berfungsi sebagai problem solver bagi manusia. Segala problem apapun akan mampu diselesaikan dengan konsep Islam, tidak terkecuali masalah judi online.

Selain karena memberikan dampak buruk bagi anak-anak dan remaja, dalam islam judi online merupakan perbuatan yang dilarang. Allah subhanahu wata'ala berfirman :

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Maidah : 90)

Karena judi online merupakan perbuatan yang dilarang syariat, maka setiap muslim yang beriman sudah semestinya terikat dengan seruan Allah. Dalam hal ini, keluarga khususnya Ibu, berperan untuk mendidik anaknya sesuai dengan aturan Islam. Masyarakat dalam Islam berfungsi sebagai kontrol sosial yang akan melakukan amar ma'ruf nahi munkar, apabila mendapati siapapun melakukan perjudian. Adapun negara sebagai pelaksana syariat, mempunyai kewajiban untuk menerapkan aturan yang akan menjaga masyarakatnya dari perbuatan judi. Diantaranya, negara dalam islam akan melakukan penyadaran dan pembinaan terhadap individu masyarakat tanpa terkecuali. Individu akan dibekali dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah melalui Pendidikan sehingga masyarakat akan menjauhi perbuatan maksiat. Terkait media, maka Negara akan melakukan kontrol ketat dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, termasuk iklan nya. Media dalam islam berfungsi sebagai sarana edukasi yang akan membuat anak-anak da remaja berlomba lomba dalam beralam soleh. Negara juga akan menerapkan hukuman bagi siapa saja yang melakukan perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun