Apabila terdapat permasalahan pada visa (terutama berkaitan dengan administrasi pemerintahan negara asal pembela HAM), Norwegia dapat mempertimbangkan untuk memberikan izin bagi pembela HAM untuk tinggal sementara di Norwegia selama jangka waktu terbatas dengan tetap menerapkan sistem "dinas" berupa kesempatan untuk lanjut studi, penelitian, atau magang di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berbasis di Norwegia.
Penutup
Human rights is not rocket science (HAM bukan ilmu roket). Idiom ini sering terucap sebagai ungkapan bahwa HAM adalah suatu hal yang kita hadapi setiap hari, dan tidak sulit untuk diterapkan. Walaupun begitu, di beberapa wilayah, HAM tidak semudah itu untuk ditegakkan.Â
Pembela HAM ada sebagai pejuang penegakan perlindungan HAM masyarakat. Dengan berbagai ancaman yang beragam dan terus bertambah, pembela HAM perlu tetap menjadi sorot perhatian publik agar perlindungan pembela HAM juga dapat terjamin. Selain itu, pemerintah selaku pihak pembuat kebijakan juga harus memasang telinga untuk suara pembela HAM yang telah terjun langsung melihat kondisi nyata masyarakat.Â
Sumber:
Komnas HAM. Peraturan Komnas HAM No 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
Front Line. "Visa for Temporary Relocation of Human Rights Defenders, an EU Tool to Protect Human Rights Defenders at Immediate Risk or in Need of Respite". Discussion paper, Januari 2008.
European Union Agency for Fundamental Rights. "Protecting Human Rights Defenders at Risk : EU Entry and Report 2023" diakses pada 20 Januari 2024.
Hukumonline. "Dakwaan Jaksa Tak Terbukti Haris Fatia Divonis Bebas" diakses 12 Januari 2024.
KOMPAS. "LSM Internasional Sebut Kasus yang Menjerat Haris-Fatia sebagai Upaya Pembungkaman Aktivis HAM" diakses 12 Januari 2024.Â
OHCHR. https://www.ohchr.org/en/special-procedures/sr-human-rights-defenders/about-human-rights-defenders#ftn1 diakses 20 Januari 2024