Mohon tunggu...
Inayatul Munawaroh
Inayatul Munawaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah: Solusi Modern Berbasis Prinsip Islami

4 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 4 Desember 2024   18:01 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

4. Surplus Dana  

Jika terdapat surplus dalam dana tabarru', perusahaan tidak berhak mengambil keuntungan. Surplus ini dapat dialokasikan untuk dana cadangan, dibagikan kepada peserta, atau digunakan untuk kepentingan kebajikan lainnya sesuai ketentuan.  

KEUNGGULAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH

1. Transparansi  

Peserta mengetahui secara jelas alokasi kontribusi yang mereka bayarkan, termasuk berapa yang digunakan untuk tabarru' dan ujrah.  

2. Keadilan  

Perusahaan hanya memperoleh pendapatan dari ujrah yang telah disepakati, sehingga tidak ada potensi konflik kepentingan atau ketidakadilan terhadap peserta.  

3. Keberlanjutan  

Peserta dapat berpartisipasi dalam rapat tahunan untuk memantau pengelolaan dana dan memberikan masukan. Hal ini menciptakan rasa memiliki yang lebih besar.  

4. Kepatuhan terhadap Syariah 

Semua aktivitas perusahaan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga peserta dapat merasa tenang bahwa asuransi yang mereka ikuti bebas dari unsur yang tidak sesuai syariah.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun