4. Surplus Dana Â
Jika terdapat surplus dalam dana tabarru', perusahaan tidak berhak mengambil keuntungan. Surplus ini dapat dialokasikan untuk dana cadangan, dibagikan kepada peserta, atau digunakan untuk kepentingan kebajikan lainnya sesuai ketentuan. Â
KEUNGGULAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH
1. Transparansi Â
Peserta mengetahui secara jelas alokasi kontribusi yang mereka bayarkan, termasuk berapa yang digunakan untuk tabarru' dan ujrah. Â
2. Keadilan Â
Perusahaan hanya memperoleh pendapatan dari ujrah yang telah disepakati, sehingga tidak ada potensi konflik kepentingan atau ketidakadilan terhadap peserta. Â
3. Keberlanjutan Â
Peserta dapat berpartisipasi dalam rapat tahunan untuk memantau pengelolaan dana dan memberikan masukan. Hal ini menciptakan rasa memiliki yang lebih besar. Â
4. Kepatuhan terhadap SyariahÂ
Semua aktivitas perusahaan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sehingga peserta dapat merasa tenang bahwa asuransi yang mereka ikuti bebas dari unsur yang tidak sesuai syariah. Â