Mohon tunggu...
Inayatul Munawaroh
Inayatul Munawaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implementasi Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah: Solusi Modern Berbasis Prinsip Islami

4 Desember 2024   17:50 Diperbarui: 4 Desember 2024   18:01 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Assalamu'alaikum wr. wb.

PENDAHULUAN

Tahukah Anda bahwa akad dalam asuransi syariah bukan hanya sekadar landasan hukum, tetapi juga representasi nilai-nilai Islami yang menjunjung tinggi keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial? Salah satu akad yang paling banyak digunakan dalam industri asuransi syariah adalah wakalah bil ujrah. Akad ini menjadi solusi modern dalam pengelolaan risiko keuangan yang tetap mematuhi prinsip syariah.  

Dalam asuransi syariah, wakalah bil ujrah diimplementasikan untuk memastikan dana peserta dikelola secara amanah oleh perusahaan asuransi tanpa melanggar ketentuan Islam. Artikel ini akan menjelaskan lebih dalam tentang pengertian, mekanisme, keunggulan, serta tantangan dalam implementasi akad ini.  

APA ITU AKAD WAKALAH BIL UJRAH?

Akad wakalah bil ujrah adalah perjanjian di mana peserta memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi (wakil) untuk mengelola kontribusi yang disetorkan dengan imbalan jasa pengelolaan (ujrah). Dalam akad ini:  

1. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik dana.  

Dana yang terkumpul tetap menjadi milik peserta dan hanya dialokasikan sesuai dengan perjanjian.  

2. Transparansi dalam ujrah.

Besaran ujrah ditentukan sejak awal perjanjian, sehingga tidak ada perubahan selama masa kontrak kecuali ada kesepakatan baru.  

3. Kepatuhan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun