Mohon tunggu...
Money

Larangan dan Diharamkannya Berjudi dalam Islam

12 Mei 2017   06:02 Diperbarui: 12 Mei 2017   08:57 17350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jiak pada era saat ini perjudian sering dilakukan dengan uang dan benda yang lain berbeda dengan pada zaman jahiliyah dimana pada zaman itu perjudian dengan cara mengisi mangkok dengan daging kambing yang disembelih atas nama bersama (peserta) untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Mangkok tersebut berjumlah 9 buah, tetapi yang berisi hanyalah 6 buah mangkok, sedangkan sisanya dikosongkan. Setelah itu, mangkok tersebut digoyang-goyangkan dalam sebuah karung, yang dinamakan dengan ribahah. Kemudian satu persatu mangkojk tersebut dikeluarkan. Dan apabila mendapat mangkok kosong orang tersebut harus mengganti uang pembelian kambing tesebut.

Diantara bentuk judi yang diharamkan antara lain yaitu:

  • Membeli kupon undian dengan tujuan apapun walaupun di dalamnya terdapat kebaikan. Ukuran pemanfaatannya tidak mungkin memancarkan pancaran keimanan yang murni.
  • Taruhan, yaitu dimana terdapat spekulasi untung-rugi. Hal ini disebabkan karena perjudian memunculkan kerugian salah satu pihak dan keuntungan bagi pihak lainnya dengan cara yang tidak benar.

Perjudian yang diperbolehkan. Tidaklah dilarang perbuatan judi yang dilakukan dalam suatu rumah tidak dilihat dari jalan umum oleh orang-orang yang khusus diundang untuk itu. Dan apabila undangan itu dapat diperoleh secara amat mudah, seperti dengan membayar sejumlah uang saja, maka pemberian kesempatan judi tersebut dilarang. Adakalanya perjudian dilakukan oleh orang-orang yang menjadi suatu kumpulan tertentu. Selanjutnya dapat dianggap masuk larangan apabila misalnya, dapat dikatakan setiap orang tersebut dapat menjadi anggota.

Rahman,Afzalur, 1996, Doktrin Ekonomi Islam:Yogyakarta, AK Group

Prodjodikoro Wirjono, 2008, Tindakan-Tindakan Pidana Tertentu di Indonesia:Bandung, PT Retika Aditman

Ahmad Mustak, 2001, Etika dalam Bisnis Islam:Jakarta Timur, Pustaka Al-Kaustar

Mas’ud Ibnu, 2007, Fiqh Madzhab Syafi’i, Bandung, CV Pustaka Setia

Husain Abdul, 2004, Ekonomi Islam, Yogyakarta, Magistra Insasi Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun