Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Regulasi dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Maya di Indonesia.

12 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:30 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

In Nayya Khosasi / 212111068

Abstract

The advancement of digital technology has facilitated access to and distribution of information but also increased the risk of Intellectual Property Rights (IPR) violations in cyberspace. Violations such as content piracy, unauthorized use, and copyright infringement are common on the internet. This study aims to evaluate the effectiveness of regulations in Indonesia, including Law No. 28 of 2014 on Copyright and Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE), in protecting IPR in the digital era. The research employs a normative juridical approach by analyzing legislation, case studies, and related literature. The findings indicate that although Indonesia's regulations cover aspects of IPR protection, their implementation faces challenges such as low public awareness, limited monitoring technology, and enforcement issues in cross-border cases. This study recommends strengthening the legal framework, increasing public education, and fostering international collaboration to effectively safeguard IPR in cyberspace.


Keywords: Regulatory effectiveness, Intellectual Property Rights, cyberspace, digital law, Indonesia.

Abstrak

Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam akses dan distribusi informasi, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dunia maya. Pelanggaran seperti pembajakan konten, penggunaan tanpa izin, dan pelanggaran hak cipta sering terjadi di internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam melindungi HKI di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi di Indonesia telah mencakup aspek perlindungan HKI, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan teknologi pengawasan, dan tantangan penegakan hukum lintas batas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum, peningkatan edukasi publik, serta kolaborasi internasional untuk melindungi HKI secara efektif di dunia maya.

Kata kunci: Efektivitas regulasi, Hak Kekayaan Intelektual, dunia maya, hukum digital, Indonesia.

Pendahuluan 

Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dunia maya menjadi platform yang sangat efektif untuk mendistribusikan karya kreatif, seperti musik, film, buku, dan perangkat lunak. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan meningkatnya ancaman pelanggaran HKI, seperti pembajakan, penggunaan tanpa izin, dan penyebaran ilegal konten digital. Kondisi ini tidak hanya merugikan para pemilik hak, tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Indonesia sebagai negara dengan populasi digital yang terus berkembang telah mengadopsi berbagai regulasi untuk melindungi HKI, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun demikian, kasus pelanggaran HKI di dunia maya masih sering terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas regulasi yang ada dalam melindungi HKI di era digital.

Pembahasan

1. Perlindungan HKI dalam Era Digital Indonesia telah berupaya mengadaptasi regulasi HKI agar relevan dengan kebutuhan zaman digital. Salah satu langkah penting adalah revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mencakup karya-karya yang dihasilkan melalui media digital. Pasal 15B mengatur bahwa penggunaan karya melalui teknologi informasi harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta, menegaskan pentingnya pengawasan digital. Namun, meskipun ada perubahan regulasi, masih ada tantangan dalam hal pelaksanaan yang efektif di dunia maya.

2. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Maya.

Pelanggaran HKI di dunia maya sering kali terjadi melalui pembajakan digital, penggunaan tanpa izin, dan pelanggaran hak cipta dalam transaksi online. Hal ini sangat berisiko merugikan para pencipta karya dan industri kreatif di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran ini semakin kompleks dengan adanya transaksi lintas negara yang sulit diawasi, yang memperburuk penegakan hukum.

3. Penegakan Hukum dan Tantangan di Dunia Maya. 

Penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI di dunia maya di Indonesia menghadapi berbagai kendala. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku yang sering kali beroperasi secara anonim atau berada di luar jurisdiksi Indonesia. Selain itu, teknologi yang berkembang pesat juga mempengaruhi cara hukum diterapkan, mengingat platform digital yang berperan dalam penyebaran konten sering kali tidak berada di bawah pengawasan langsung otoritas Indonesia. Di sinilah pentingnya kerjasama internasional dan mekanisme hukum yang dapat melacak dan menindak pelanggaran lintas negara.

4. Peran Teknologi dalam Pengawasan HKI. 

Teknologi memainkan peran penting dalam mendeteksi pelanggaran HKI di dunia maya. Sistem pengawasan seperti Content ID di YouTube dan perangkat lunak pelacakan hak cipta lainnya dapat membantu para pemilik hak untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti pelanggaran. Namun, penggunaan teknologi ini perlu didukung oleh regulasi yang jelas dan efektif agar dapat diimplementasikan secara luas.

5. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat. Salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan HKI di dunia maya adalah rendahnya kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya menghargai karya cipta. Kampanye edukasi dan pelatihan yang menekankan pentingnya perlindungan HKI dan dampak negatif dari pelanggaran perlu terus digalakkan. Ini penting untuk menciptakan budaya yang mendukung hak cipta dan kreativitas.

6. Rekomendasi untuk Penguatan Regulasi. 

Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan HKI di dunia maya, diperlukan beberapa langkah penting, seperti peningkatan teknologi pengawasan, penguatan penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual. Pemerintah Indonesia perlu memperbarui regulasi secara berkala untuk mengakomodasi perubahan teknologi, serta melibatkan sektor swasta dan masyarakat dalam upaya perlindungan HKI.

Kesimpulan 

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dunia maya di Indonesia menghadapi tantangan besar, terutama terkait dengan penegakan hukum yang efektif di era digital. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang memadai melalui Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penerapannya di dunia maya masih perlu perbaikan, terutama terkait dengan pembajakan karya digital dan pelanggaran hak cipta yang sulit diidentifikasi. Oleh karena itu, penting untuk memperbarui regulasi secara berkala agar sesuai dengan perkembangan teknologi.

Teknologi digital, meskipun berfungsi sebagai alat yang dapat membantu deteksi pelanggaran, juga membuka ruang bagi penyebaran karya tanpa izin. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI di dunia maya memerlukan kerjasama internasional dan sistem pengawasan yang lebih baik. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menghargai hak cipta dan kewajiban hukum terkait HKI harus terus digalakkan.

Untuk memastikan efektivitas perlindungan HKI di dunia maya, perlu ada penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penggunaan teknologi yang lebih canggih. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri kreatif di Indonesia dapat berkembang dengan baik dan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat diminimalisir.

referensi:

Sheva Anneira Akbar dkk, "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital" Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol.2, No.4,

Oktober 2024 hlm.16-17

Dian Utami Amalia , Dkk. 

"Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual

Dalam Era Digital Di Indonesia" jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum

Volume 1 No. 1 Maret 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun