Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Regulasi dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Maya di Indonesia.

12 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:30 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

In Nayya Khosasi / 212111068

Abstract

The advancement of digital technology has facilitated access to and distribution of information but also increased the risk of Intellectual Property Rights (IPR) violations in cyberspace. Violations such as content piracy, unauthorized use, and copyright infringement are common on the internet. This study aims to evaluate the effectiveness of regulations in Indonesia, including Law No. 28 of 2014 on Copyright and Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE), in protecting IPR in the digital era. The research employs a normative juridical approach by analyzing legislation, case studies, and related literature. The findings indicate that although Indonesia's regulations cover aspects of IPR protection, their implementation faces challenges such as low public awareness, limited monitoring technology, and enforcement issues in cross-border cases. This study recommends strengthening the legal framework, increasing public education, and fostering international collaboration to effectively safeguard IPR in cyberspace.


Keywords: Regulatory effectiveness, Intellectual Property Rights, cyberspace, digital law, Indonesia.

Abstrak

Kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan dalam akses dan distribusi informasi, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di dunia maya. Pelanggaran seperti pembajakan konten, penggunaan tanpa izin, dan pelanggaran hak cipta sering terjadi di internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam melindungi HKI di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi di Indonesia telah mencakup aspek perlindungan HKI, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan teknologi pengawasan, dan tantangan penegakan hukum lintas batas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum, peningkatan edukasi publik, serta kolaborasi internasional untuk melindungi HKI secara efektif di dunia maya.

Kata kunci: Efektivitas regulasi, Hak Kekayaan Intelektual, dunia maya, hukum digital, Indonesia.

Pendahuluan 

Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dunia maya menjadi platform yang sangat efektif untuk mendistribusikan karya kreatif, seperti musik, film, buku, dan perangkat lunak. Namun, kemudahan ini juga disertai dengan meningkatnya ancaman pelanggaran HKI, seperti pembajakan, penggunaan tanpa izin, dan penyebaran ilegal konten digital. Kondisi ini tidak hanya merugikan para pemilik hak, tetapi juga mengancam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.

Indonesia sebagai negara dengan populasi digital yang terus berkembang telah mengadopsi berbagai regulasi untuk melindungi HKI, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meskipun demikian, kasus pelanggaran HKI di dunia maya masih sering terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas regulasi yang ada dalam melindungi HKI di era digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun