Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Asuransi Usaha Tani Padi (Autp) Di Pt Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto

3 Juni 2024   12:45 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:45 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D. Rencana Skripsi 

"Penarikan Kembali Hak Tanah Wakaf di Tinjau dari UU NO 41 tahun 2004 tentang Wakaf (Studi Kasus Desa Sedayu, Jumantono Karanganyar)

Argumentasi: 

Penarikan kembali hak tanah wakaf merupakan topik yang menarik untuk diselidiki karena melibatkan banyak aspek yang kompleks. Pertama, dalam konteks legal, analisis terhadap UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sangat penting untuk memahami kerangka hukum yang mengatur pemakaian dan pengelolaan tanah wakaf. Kedua, dari sudut pandang keadilan, penelitian ini harus mempertimbangkan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam wakaf tersebut, untuk memastikan bahwa keputusan penarikan kembali hak tanah wakaf tidak mengorbankan keadilan. Ketiga, implikasi sosial dan ekonomi dari penarikan kembali hak tanah wakaf perlu diteliti secara menyeluruh, mengingat dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada wakaf untuk kehidupan mereka. Keempat, aspek agama juga harus diperhatikan, karena wakaf memiliki dimensi agama yang kuat dalam konteks Islam. Terakhir, analisis kasus dan preseden sebelumnya dapat memberikan wawasan yang berharga tentang cara penanganan penarikan kembali hak tanah wakaf dalam praktiknya, yang dapat digunakan sebagai panduan untuk kasus serupa di masa depan. Dengan menyelidiki semua aspek ini, penelitian tentang penarikan kembali hak tanah wakaf dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kompleksitasnya dan kontribusi terhadap peningkatan implementasi UU tentang wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun