In Nayya Khosasi 212111068/HES 6B
A. PendahuluanÂ
Manusia merupakan makhluk Allah SWT yang paling mulia, diciptakan dalam sebaik-baik bentuk dan akal diantara makhluk hidup lainnya. Tujuan penciptaan manusia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebagai agama rahmatan lil alamin, Islam tidak hanya mengatur hubungan antara sang khalik dengan makhluk dalam bentuk ibadah, tetapi juga mengatur hubungan antar sesama makhluk, seperti berperilaku baik. bermuamalah, nikah, waris, dan lain sebagainya. Tujuannya agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syari'at Islam serta terhindar dari kemudaratan. Dalam menjalani kehidupan, manusia tentu membutuhkan bantuan manusia lain untuk hidup bermasyarakat. Orang kaya membutuhkan orang miskin, orang kuat membutuhkan orang lemah, yang muda membutuhkan yang tua begitu sebaliknya. Diantara mereka ada yang membutuhkan bantuan harta maupun bantuan tenaga. Karena perbedaan dan tolong-menolong seperti inilah kehidupan kita lebih indah dan bermakna.
Allah SWT berfirman dalam Q.S al-Maidah (5): 2: yang artinya
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya"
Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kita untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Menolong makhluk lain yang sedang membutuhkan bantuan atau sedang mengalami kesulitan. Karena dalam kehidupan, semua akan dihadapkan pada ujian hidup termasuk risiko kegagalan. Kondisi alam dan perkembangan manusia yang semakin kompleks pada saat ini memungkinkan akan mendatangkan risiko yang mengancam kehidupan manusia dari berbagai sektor. Tentunya tidak ada seorangpun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi di masa yang akan datang. Untuk menghadapi suatu risiko yang mungkin akan terjadi sewaktu-waktu, maka dari itu masyarakat hendaknya berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir banyaknya kerugian yang mungkin akan menimpanya berupa jaminan untuk menjamin kehidupan, kesehatan, harta, kebahagiaan dihari tua, 000 bahkan pendidikan untuk anak mereka.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, asuransi didefinisikan sebagai perjanjian antara dua pihak, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis. Perjanjian ini menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan kompensasi kepada tertanggung atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, atau kehilangan keuntungan akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. Dalam Pasal 247 KUHD, disebutkan lima jenis asuransi: asuransi terhadap bahaya kebakaran, asuransi terhadap risiko yang mengancam hasil pertanian sebelum panen, asuransi jiwa, asuransi terhadap bahaya di laut, dan asuransi pengangkutan darat dan perairan darat. Sementara itu, dalam Islam, tidak ada ayat al-Qur'an yang secara spesifik mengatur praktik asuransi. Namun, berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum, terdapat panduan umum terkait praktik asuransi syariah.
Asuransi Syariah, Asuransi Syariah (at-ta'min, takaful atau at-tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Dalam fatwa tersebut disebutkan akad dalam asuransi yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad fijarah dan atau akad tabarru. Akad tijrah yang dimaksud yaitu dapat berupa akad wakalah bil ujrah, akad mudrabah, dan/atau akad mudrabah musytrakah.
Penelitian ini menyoroti pentingnya kebutuhan muamalah yang sesuai dengan ajaran agama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, khususnya dalam konteks asuransi pertanian. Meskipun saat ini program asuransi pertanian yang ada beroperasi dalam kerangka asuransi konvensional, penelitian ini menekankan perlunya kajian mendalam dari perspektif hukum ekonomi syariah.Kebutuhan ini dianggap mendesak karena operasional asuransi konvensional seringkali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, mengingat adanya unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam, seperti garar (ketidakpastian). Dengan demikian, penelitian ini berupaya untuk mengevaluasi dan menganalisis asuransi pertanian konvensional dalam kerangka hukum ekonomi syariah, untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Islam.
B . Alasan Memilih Judul Skripsi Ini :
1) Memberikan wawasan dan informasi kepada para pembaca berkaitan dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di PT Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto.