Mohon tunggu...
Inaya Khosasi
Inaya Khosasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Menulis, Membaca, Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik"

31 Oktober 2023   22:58 Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : In Nayya Khosasi

Nim : 212111068

Buku ini membahas tentang berbagai aspek hukum Islam, termasuk hukum akidah (keyakinan tentang agama), hukum akhlak, dan hukum amaliah, yang mencakup berbagai aspek seperti peribadatan, mukallaf, pergaulan, kehartaan, perkawinan, kewarisan, perekonomian, ketatanegaraan, kemasyarakatan, kepidanaan, peradilan, hubungan antar golongan, dan hubungan internasional. Istilah "Hukum Islam" adalah istilah khas Indonesia. 

Istilah "Hukum Islam" tidak ditemukan dalam al-Qur'an atau Sunnah, melainkan kata "syariah" yang kemudian menghasilkan istilah "fikih". Syariah dan fikih memiliki hubungan yang sangat erat, dengan syariah tidak dapat dipahami dengan baik tanpa fikih atau pemahaman yang memadai. Fikih, sebagai hasil dari ijtihad, sangat dipengaruhi oleh tuntutan ruang dan waktu yang meliputi faqih (jamak fuqaha) yang memformulasikannya. Oleh karena itu, sangat wajar jika ada perbedaan dalam rumusan fikih di antara para ulama. Politik hukum ekonomi syariah sebagai kebijakan mendasar pemerintah dalam menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum ekonomi syariah saat ini dan masa depan. Hukum ekonomi syariah adalah norma hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah, sementara ekonomi syariah adalah konsep dan aktivitas yang berdasarkan prinsip syariah.

Buku ini menekankan bahwa hukum Islam saat ini adalah hukum yang hidup (living law), tidak hanya pada tingkat simbolis tetapi juga praktis. Ini bukan hanya karena mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, tetapi dalam realitasnya di beberapa daerah, hukum Islam telah menjadi tradisi (adat) yang kadang-kadang dianggap sakral. buku ini juga menjelaskan bahwa hukum Islam adalah aspek penting dari ajaran Islam dan merupakan perwujudan nyata dari Islam sebagai agama. Di Indonesia, di mana sebagian besar masyarakatnya adalah pemeluk agama Islam, hukum Islam dalam ajaran agamanya terdiri atas dua bidang substansial, yaitu ibadah dan muamalah. 

Hukum Ekonomi Syariah, sebagai bagian dari sistem hukum Islam, telah berkembang pesat sejalan dengan perkembangan masyarakat. Ini adalah semua aturan atau ketentuan hukum yang berhubungan dengan ekonomi syariah. Perkembangan cepat hukum ekonomi syariah menjadi salah satu komponen kekuatan ekonomi di Indonesia. Ada tiga unsur penting dalam pembangunan hukum ekonomi syariah dalam hukum nasional Indonesia: peraturan hukum yang valid dan komprehensif (legal substance), aparatur pelaksana hukum yang adil dan berwibawa, serta sarana dan prasarana hukum yang memadai (legal structure), dan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang total dan maksimal (legal culture).

Buku ini juga menunjukkan bahwa kedudukan hukum ekonomi syariah dalam hukum nasional dapat dilihat dari perkembangan lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Implementasi sistem syariah secara makro menekankan pengaturan ekonomi masyarakat yang berprinsip pada nilai-nilai Islam dan mendistribusikan kekayaan dengan bebas dari unsur riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat. Dalam hal ini, negara memberikan regulasi dan ketentuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun