Varietas tanaman merupakan faktor penunjang keberhasilan pembangunan sektor pertanian. Sebagai hasil infensi dbidang teknologi, varietas tanaman diberikan perlindungan hak paten, namun demikian undang-undang paten yang ada saat ini kurang memberikan perlindungan seperti yang diharapkan para pemulia sehingga prlu diatur secara khusus dalam undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman
Dalam bidang pertanian di Indonesia merupakan salah satu bidang yang dapat dikembangkan sebagai sarana untuk terlibat secara aktif dalam perdagangan internasional, mengingat hasil pertanian merupakan bahan baku ekspor yang sangat dibutuhkan diberbagai mancanegara. Hal ini akan terwujud apabila seluruh komponen masyarakat bersatu dalam pertanian yang tangguh serta mampu berkompetensi dengan hasil pertanian Negara lain baik dari segi kualitas maupun harga. Sebaliknya jika tidak ada niat dan keinginan membangun pertanian yang baik maka Indonesia akan menjadi pasar bagi hasil pertanian Negara lain
Varietas tanaman tidak hadir dan lahir begitu saja para peneliti dibidang telah menghabiskan waktunya berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di laboratorium untuk menemukan varietas tanaman yang dikehendaki waktu, biaya pun sudah dikorbankan. Semua kita sepakat bahwa temuan atas varietas tanaman adalah hasil olah pikir manusia yanh memerlukan kecerdasan intelektual maka dari itu tepatlaj jika hak atastemuan itu dilindungi sebagai hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan vaietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara yang dalam hal ini diwakilkan oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap virietas tanaman yang dihasilkan Oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi pvt meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, stabil , dan diberi nama.
Penerapan paten bagi inventor varietas baru tanaman
- invensi varietas tanaman yang dapat diberi paten
perlindungan melalui undang-undang paten dapat dilakuan apabila menyangkut teknologi yang berupa proses pembentukukannya varietas tanaman. Sementara teknologi belum menjamin hasil yang maksimal karena yang terpenting dalam kegiatan pemuliaan adalah hasil akhirnya yang berupa varietas baru. Ini berarti teknologi dalam varietas tanaman yang dapat dimintakan perlindungan melalui paten hanya apabila menyangkut teknologi proses. Berdasarkan keterangan yang diperoeh dari salah seorang pemeriksa paten biologi pada direktorat jenderal haki semua paten yang didaftarkan berkaitan dengan invensi verietas tanaman selama ini mengenai “ proses pembentukan tanaman transgenik” semua paten proses tersebut merupakan invensi yang dihasilkan oleh inventor asing.
- Kelemahan perlindungan paten atas varietas baru tanaman bagi sektor pertanian
Pada dasarnya hal terpenting bagi pemuliaan dalam dalam kegiatan pemuliaan tanaman adalah hasil akhir yang merupakan produk yaitu varietas baru tanaman, baik varietas yang benar-benar baru ataupun berasal dari pengembangan yang sudah ada. Menurut para pemulia tidak terlalu penting teknik atau prosesnya pembentukannya sehingga tidak merasa khawatir apabila proses yang digunakan akan ditiru oleh orang lain untuk menghasilkan varietas yang lainnya sehingga memperoleh keuntungan secara komersil.
Beberapa pemulia bependapat yang mewakili keinginan seluruh pemulia pada umumnya undang-undang paten mengandung kelemahan karena tidak mampu memberikan perlindungan bagi varietas tanaman yang justru merupakan hal terpenting bagi para pemulia. Oleh karena itu adanya perlindungan Haki merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi didalam negeri. Selain itu tidak dapat memberikan perlindungan bagi invensi berupa produk dan tidak adanya pengecualian bagi petani hal terebut akan menimbulkan kerugian bagi petani dan adanya pelaku monopoli khususnya bagi industry swsta karena tidak perlu membayar royalty atas benih hasil panen yang akan ditanamnya kembali.
Study kasus yag terkait dengan perlindungan varietas tanaman
Kasus pembajakan hayati (biopiracy) tanaman Indonesia oleh shiseido
Sejak tahun 1995 perushaan kosmetik shiseido dari jepang telah melakukan pembajakan dengan mengajukan 51 permohonan paten tanaman obat dan rempah asli Indonesia seperti kayu legi, pule, lempuyang, brotowali dan lain sebagainya untuk perawatan kulit dan penundaan penuaan dini. setelah dilakukan upaya penyelesaian kasus ini oleh salah satu organisasi non pemerintah di Indonesia melalui gugatan dipengadilan jepang bakhirnya perusahaan kosmetik tersebut membatalkan permohonnan registrasi paten tersebut.
Menurut Shiseido yang dipatenkannya bukanlah bahan rempahnya melaikan proses pembuatan yang mengunakan bahan tersebut sehingga Indonesia tetap bias memanfatkan rempah tersebut. Dalam kasus diatas dijelaskan bahwa kasus tersebut terjadi karena ketidak pahaman sebagian masyarakat Indonesia terhadap system paten terutama membedakan antara produk dan proses yang dilindungi. Disamping itu kasus tersebut juga terjadi karena belum adanya system perlindungan hukum bagi pengetahuan tradisional masyarakatberupa tanaman obat dan rempah tradisional. Padahal selama sebelum terbentuk system perlindungan hukum badi tanaman tradisional dapat dilindungi berdasarkan ketentuan pasal 7 UU PVT.
Pendaftaran paten “proses” tanaman transgenik pada dirjenHaki yang didaftarkan oleh inventor dari luar negeri.
No. publikasi : 027. 936
Judul penemuan : METODE DAN KOMPOSISI EKPRESI TRANSGEN PADA TANAMAN
I.P.C : C12N 15/82, C07K 14/415, A01H 5/00
NO. PERMINTAAN PATEN : W20002608
Tanggal penerimaan permintaan Paten : 14 mei 1999
Data prioritas :
(31) 09.078.972
(32) 14 mei 1998
(33) US
Tanggal pengumuman paten :
03 mei 2001
Nama dan alamat yang mengajukan permintaan paten:
DEKALB GENETICS CORPORATION 3100 Sycamore, Road, Dekalb, IL 60115-9600 U.S.A
Nama penemu :
Alan l. us
Michael h. us
Dale a. us
Nama dan alamat konsultan paten :
DRS. J.B LUMENTA,SH LLM.
Jl. Permata hijau raya
Kav. B-29 simprung senayan Jakarta 12210.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H