Mohon tunggu...
Inayah Rohmah
Inayah Rohmah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlindungan Varietas Tanaman dalam Penerapan Paten Bagi Inventor Asing

12 Desember 2016   19:24 Diperbarui: 12 Desember 2016   19:35 1507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Varietas tanaman merupakan faktor penunjang keberhasilan pembangunan sektor pertanian. Sebagai hasil infensi dbidang teknologi, varietas tanaman diberikan perlindungan hak paten,  namun demikian undang-undang paten yang ada saat ini kurang memberikan perlindungan seperti yang diharapkan para pemulia sehingga prlu diatur secara khusus dalam undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman

Dalam bidang pertanian di Indonesia merupakan salah satu bidang yang dapat dikembangkan sebagai sarana untuk terlibat secara aktif dalam perdagangan internasional, mengingat hasil pertanian merupakan bahan baku ekspor yang sangat dibutuhkan diberbagai mancanegara. Hal ini akan terwujud apabila seluruh komponen masyarakat bersatu dalam pertanian yang tangguh serta mampu berkompetensi dengan hasil pertanian Negara lain baik dari segi kualitas maupun harga.  Sebaliknya jika tidak ada niat dan keinginan membangun pertanian yang baik maka Indonesia akan menjadi pasar bagi hasil pertanian Negara lain

Varietas tanaman tidak hadir dan lahir begitu saja para peneliti dibidang telah menghabiskan waktunya berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun di laboratorium untuk menemukan varietas tanaman yang dikehendaki waktu, biaya pun sudah dikorbankan.  Semua kita sepakat bahwa temuan atas varietas tanaman adalah hasil olah pikir manusia yanh memerlukan kecerdasan intelektual maka dari itu tepatlaj jika hak atastemuan itu dilindungi sebagai hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan vaietas tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara yang dalam hal ini diwakilkan oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap virietas tanaman yang dihasilkan Oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi pvt meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru,  unik,  stabil , dan diberi nama.

Penerapan paten bagi inventor varietas baru tanaman

  1.  invensi varietas tanaman yang dapat diberi paten

perlindungan melalui undang-undang paten dapat dilakuan apabila menyangkut teknologi yang  berupa proses pembentukukannya  varietas tanaman.  Sementara teknologi belum menjamin hasil yang maksimal karena yang terpenting dalam kegiatan pemuliaan adalah hasil akhirnya yang berupa varietas baru. Ini berarti  teknologi dalam varietas tanaman yang dapat dimintakan perlindungan melalui paten hanya apabila menyangkut teknologi proses. Berdasarkan keterangan yang diperoeh dari salah seorang pemeriksa paten biologi pada direktorat jenderal haki semua paten yang didaftarkan berkaitan dengan invensi verietas tanaman selama ini mengenai “ proses pembentukan tanaman transgenik” semua paten proses tersebut merupakan invensi yang dihasilkan oleh inventor asing.

  1. Kelemahan perlindungan paten atas varietas baru tanaman bagi sektor pertanian

Pada dasarnya hal terpenting bagi pemuliaan dalam dalam kegiatan pemuliaan tanaman adalah hasil akhir yang merupakan produk yaitu varietas baru tanaman, baik varietas yang benar-benar baru ataupun berasal dari pengembangan yang sudah ada.  Menurut para pemulia tidak terlalu penting teknik atau prosesnya pembentukannya sehingga tidak merasa khawatir apabila proses yang digunakan akan ditiru oleh orang lain untuk menghasilkan varietas yang lainnya sehingga memperoleh keuntungan secara komersil.

Beberapa pemulia bependapat yang mewakili keinginan seluruh pemulia pada umumnya undang-undang paten mengandung kelemahan karena tidak mampu memberikan perlindungan bagi varietas tanaman yang justru merupakan hal terpenting bagi para pemulia. Oleh karena itu adanya  perlindungan Haki merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi didalam negeri. Selain itu tidak dapat memberikan perlindungan bagi invensi berupa produk dan tidak adanya pengecualian bagi petani hal terebut akan menimbulkan kerugian bagi petani dan adanya pelaku monopoli khususnya bagi industry swsta karena tidak perlu membayar royalty atas benih hasil panen yang akan ditanamnya kembali.

Study  kasus yag terkait dengan perlindungan varietas tanaman

            Kasus pembajakan hayati (biopiracy) tanaman Indonesia oleh shiseido

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun