Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menyoal Arogansi Patwal Mobil Dinas RI 36

13 Januari 2025   07:40 Diperbarui: 13 Januari 2025   07:31 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyoal Arogansi Patwal Mobil Dinas RI 36

Update

Mengemudi di jalan raya bukan perkara mudah tetapi menuntut kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas selain itu harus memperhatikan  rambu lalu lintas dan marka jalan sebagai tanda pengingat bagi para pengendara, disamping itu para pengemudi juga wajib mengetahui tentang hak prioritas yang dimiliki oleh kendaraan tertentu dan pejalan kaki jika ini dijalankan dengan baik dengan disiplin penuh maka perjalanan akan menjadi aman, dan lancar, pemberian hak prioritas kendaraan yang wajib didahulukan sudah diatur dalam undang-undang lalulintas, aturan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud rasa kemanusiaan para pengemudi di jalan raya dengan cara memberikan hak prioritas secara tepat,tepat, dan penuh kesadaran otomatis kita telah turut berpartisipasi dalam menciptakan kondisi berkendara yang aman untuk semua pengguna jalan, karena jika terjadi pembangkangan terhahadap hak prioritas tidak hanya dapat menyebabkan ketegangan atau kemarahan dari pengguna jalan lain, tetapi juga tidak menutup kemungkinan  berujung pada kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban


Namun jika melihat pengalaman dalam perjalanan  mayoritas pengendara kendaraan  di Indonesia sudah sangat memahami mengenai aturan prioritas kendaraan yang harus didahulukan dan otomatis dengan sigap para pengendara mengalah dengan memberikan jalan terhadap kendaraan yang memiliki hak prioritas untuk didahulukan terlebih saat mendengar suara sirine menyala dengan keras  otomatis kendaraan lainnya akan mengalah, namun yang menjadi sorotan public terhadap mobil berplat nomor 36  adalah bukan soal keengganan memberikan jalan tetapi lebih menyoroti terhadap arogansi patwal karena terlihat dengan jelas dalam tangkapan layar tangannya menunjuk nunjuk sopir taxsi Alphard dijalan Sudirman tak ayal arogansi ini mengundang kecaman dari para netizen, bahkan menjadi viral  bukankah tanpa isyarat tangan pun para pengendara sudah sangat paham harus mengalah untuk mendahulukan kendaraan yang mendapatkan prioritas didahulukan tetapi harus dipahami bahwa meminggirkan kandaraan tidak semudah yang dibayangkan terlebih dijalan raya yang sangat padat ini yang harus dipahami oleh petugas patwal bukan langsung  menunjuk-nunjuk seolah mobil tersebut sebagai pembangkang terhadap aturan, hati-hati cara-cara sebagaimana yang dilakukan patwal mobil 36 malah bisa berakibat fatal karena bisa jadi sopir kaget dan ketakutan ini yang harus dipahami oleh para petugas patwal

Ntvnews.id
Ntvnews.id

Belajar dari kejadian tersebut sebenarnya tidak akan menjadi permasalahan  jika saja petugas patwal mengawal sebagai mana biasanya,  tidak cukupkah suara sirine sebagai alarm bagi kendaraan lainnya  untuk membukakan jalan tidak  perlu menunjuk-nunjuk yakinlah masyarakat sangat memahami mobil yang harus didahulukan, terlebih saat  mendengar suara sirine tanpa menunggu aba-aba langsung seluruh mobil akan memberikan keluasan jalan karena  hal ini sesuai dengan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.


(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Panjinasional
Panjinasional

Lebih jelasnya berikut urutan kendaraan yang mendapatkan prioritas didahulukan dijalan raya


*    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
*    Ambulans yang mengangkut orang sakit
*    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
*    Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
*    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
*    Iring-iringan pengantar jenazah;
*    Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara                        Republik Indonesia.


Namun demikian yang  harus memprioritaskan utama adalah mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat di jalan raya karena ini berhubungan dengan keselamatan manusia .
Semoga arogansi patwal mobil 36 saat dijalan raya tidak terulang lagi dan dari kejadian ini memberikan sebuah pembelajaran penting bagi kita semua untuk menghindari sikap arogansi dalam bertugas kapan dan dimanapun. Demikian semoga bermanfaat
 

Senin, 13 Januari 2025

Kreator kompasiana : Inay thea

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun