Untuk Apa dibentuk  Kelompok Masyarakat (POKMAS)Â
Communty Action Plan (CAP) sebagai program  perencanaan dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat bekerjasama dengan konsultan dalam upaya penanganan kumuh dan sebagai langkah awal membuka jenfela komunikasi sebagai iftitah di masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan  bersama masyarakat dengan  kata lain masyarakat sebagai pelaku utama dalam  menyusun perencanaan yang berbasis pada issue permasalahan utama yang ada di  9 RW yang tersebar di 4 Kelurahan antara lain : kelurahan Kapuk, Cengkareng Timur, Cengkaraneg Barat, dan Rawa Buaya, oertanyaan berikutnya adalah  mengapa perencanaan harus melibatkan masyarakat ? karena hanya masyarakatlah yang mengetahui dan merasakan permasalahan yang terjadi baik persoalan fisik, ekonomi dan sosial sementara tim dari CAP adalah outsider yang hanya memfasilitasi  dalam proses penggalian melalui serangkaian pertemuan-pertemiuan baik formal maupun informal karena hanya melalui cara ini akan menghasilkan data perencanaan  sesuai dengan kebutuhan  masyarakat  lebih memastikan bahwa issue permasalahan yang  menjadi prioritas utama adalah sesuai dengan yang dirasakan warga masyarakat selama ini,  karena  merekalah  yang mengetahui permasalahan, potensi dan solusinya inilah mengapa dalam proses penyusunan fasilitasi perencanaan  CAP selalu melibatkan masyarakat dari sejak awal Â
Namun demikian, dalam proses perencanaan tim pendamping memerlukan saluran komunikasi khusus yang akan menjembatani antara tim CAP dan masayarakat itulah mengapa pada pertemuan fgd 1 dibentuk lembaga Kelompok Masyarakat (POKMAS)  yang mewakili masyarakat dilokasi program untuk melakukan serangkaian pertemuan bersama  masyarakat  melakukan pendataan  semua persmasalahan yang berkaitan dengan fisik lingkungan , ekonomi dan sosial (Tribina)  melalui dokumen Community Action Plan (CAP) yang akan menjadi dasar pada pelaksanaan di  Tahun 2025 melalui Collaborative Implementation Program (CIP) sebagai program peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat melalui penanganan bersama oleh multi pihak untuk  menjawab permasalahan yang menjadi prioritas yang banyak dikeluhkan warga masyarakat, namun demikian POKMAS tidak  sekedar melaksanakan tetapi bagaimana menjamin keberlanjutan kegiatan perencanaan maupun pelaksanaan nanti lagi-lagi peran POKMAS yang sudah dibentuk  di tingkat RW harus bisa lebih menjamin kualitas perencanaan yang mencerminkan kebutuhan prioritas utama  bukan sebagai daftar list semata, harus menjadi kesadaran bersama bahwa  dengan adanya  POKMAS pembentukannya tidak sekedar  diatas kertas tetapi  jauh dari itu adalah membangun komitmen bersama dengan anggota lainnya untuk serius menepati komitmennya sebagai lembaga yang memiliki  tugas mulia yaitu menjaga agar kegiatan perencanaan dan pelaksanaan bisa berjalan dengan baik sehingga  manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secara permanen dengan memberikan pelayanan yang maksimal hingga pada akhirnya  masyarakat merasa nyaman atas peran Pokmas dalam kegiatan penyusunan perencanaan karena itulah Pokmas  saat awal dibentuk seluruh anggotanya harus  menyadari bahwa ini pekerjanaan sosial bukan lembaga profit yang mendatangkan keuntungan bagi anggotanya justru yang ada adalah harus bersiap-siap berkorban pikiran, tenaga, dan waktu semata mata untuk kepentingan lingkungan yang lebih baik maka dengan demikian komitmen Pokmas  dalam menjalankan perannya  harus benar-benar bororientasi untuk perbaikan lingkungan karena itulah peran-peran pokmas harus dilakukan secara serius dan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat terlebih dalam melakukan penataan nantinya pokmas diberikan kewenangan penuh untuk menata koridor utama  yang menjadi icon  sekaligus kebanggaan warga masyarakat oleh karena Pokmas harus bekerja secara aktif dan profesional.
Sebagai langkah awal yang dilakukan Pokmas adalah menyepakati struktur pokmas  dengan tersusunnya kepengurusan POKMAS  maka tugas untuk menjalankan peran dan fungsinya melakukan monitoring  secara rutin kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban kegiatan, serta tidak kalah pentingnya Pokmas  harus memiliki database perbaikan sarana fisik lingkungan melalui CAP tahun 2025. Perlu diketahui bersama dari hasil fasilitasi serangkaian pertemuan dengan pokmas dan masyarakat dalam menyusun dokumen perencanaan CAP di empat lokasi kelurahan ada beberapa permasalahan yang sama antar Kelurahan meliputi permasalahan  drainase,  jalan lingkungan rusak, sarana proteksi kebakaran, pengelolaan persampahan, penerangan jalan umum (PJU), dan rumah tidak layak huni (RTLH)  Â
Semoga dengan kehadiran kelompok masyarakat (POKMAS) dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian penyusunan dokumen perencanaan (CAP) dan dalam pelaksanaan di tahun 2025. Â Selamat bekerja
Cileungsi, 15 november 2024