Ngariung Bersama Ketua RW.  Para Ketua RT, dan  Dasawisma di RW. 007 Kel. Cengkareng Barat Â
Senin, 30 September 2024 di kediaman ketua RW. 007 tepat jam 14.00 pertemuan dibuka oleh ketua RW 007 Kelurahan Cengkareng Barat Bapak Mochamad Arif lokasi RW. 007  termasuk kategori kumuh ringan karena itu akan diintervensi melalu program perencanaan Community Actin Plan (CAP) sebagai usulan  perencanaan yang menghasilkan dokumen perencanaan untuk dilaksanakan pada tahun 2025 melalui anggaran Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat melalui kegiatan Collaborative Implementation Program (CIP) adalah program peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat melalui penanganan bersama oleh multi pihak maka hasil dokumen CAP 2024 ini dijadikan sebagai dokumen  yang akan dikerjakan dalam penanganan kumuh di RW 007 kelurahan Cengkareng Barat , atas dasar itu maka pada FGD 2 ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi ulang tentang perencanaan yang sudah diusulkan pada FGD 1 dapun hal-hal yang dikonfirmasi ulang adalah  apakah ada kegiatan fisik lingkungan yang sudah dikerjakan oleh program lain ? mengingat pada saat yang sama ada kegiatan fisik lingkungan  melalui kegiatan sarpras (Sarana dan Prasarana) yang juga kegiatan dari  Dinas Perumahan Jakarta Barat, kemudian konfirmasi tentang kelengkapan alamat lokasi kegiatan misalkan jalan, dan nama gang yang seringkali ditemukan tidak ada nama jalan dan gang padahal dalam sebuah perencanaan penamaan ini menjadi wajib , penegasan tentang lokasi perencanaan bukan milik pribadi, dan dijamin tidak akan menimbukan permasalahan dikemudian hari pada saat pelaksanaan karena berdasarkan pengalaman ada beberapa kegiatan yang mendapatkan protes keras dari oknum warga masyarakat justru terjadi saat kegiatan sedang dilaksanakan untuk menghindari ini maka saat FGD 2 dipastikan ada jaminan dari para ketua RT, maupun dasawisma  setempat ini tidak akan terjadi, dan terakhir tentang kesiapan warga masyarakat pada saat pelaksanaan karena ini memerlukan dukungan penuh dari warga masyarakat dilokasi pelaksanaan kegiatan
Adapun permasalahan yang dirasakan menjadi prioritas utama  jika melihat dari hasil input warga masyarakat kedalam aplikasi data baseline maka nampak terlihat dengan jelas bahwa persoalan yang paling utama adalah tentang tidak terpeliharanya drainase, kemudian persoalan sarana dan prasana proteksi kebakaran, dan persoalan yang ketiga adalah ketidak teraturan bangunan nah berdasarkan ni maka seyogyanya usulan terbanyak dari masyarakat adalah bagaimana mengatasi persoalan drainase, PJU dan keteraturan bangunan hal ini jika dilaksankan akan menurunkan nilai kekumuhan yang ada, adapun mengenai persoalan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di RW 007 dapat dilihat dari hasil baseline adalah RT. 004 paling dominan MBR, disusul RT001, dan 006 artinya saat ada bantuan social maka lebih prioritas penyalurannya di RT terebut dijamin lebih tepat sasaran
 Kapan pelaksanaan kegiatan pembangunannya ? sebuah lontaran pertanyaan saat berlangsungnya pertemuan FGD 2 dari salah seorang ketua RT, untuk menjawab pertanyaan ini kita menengok  pada CAP tahun 2023 yang sekarang sedang pelaksanaan kegiatan melalui CIP berdasarkan perencanaan CAP tahun 2023  artinya ini tidak akan tidak akan  jauh berbeda dengan CAP-CIP yang ditencanakan  pada Tahun 2024 maka diperkirakan pada bulan April tahun 2025 akan ada pelaksanan kegiatan melalui CIP, dan  bagi masyarat terpenting adalah bagaimana perencanaan CAP ini harus sudah sesuai dengan kebutuhan prioritas  masyarakat , dan yang tidak kalah pentingnya adalah  peran-peran anggota kelompok masyarakat (POKMAS)  yang sudah diterbitkan SK nya oleh pihak Kelurahan setempat maka sudah seharusnya  POKMAS yang sudah terbentuk  sudah mulai mengawal  terhadap serangkaian  kegiatan perencanaan lalu kemudian bersama anggota Pokmas  melakukan pertemuan untuk menentukan prioritas usulan yang akan dikerjakan di tahun 2025  hal ini perlu dilakukan  mengingat keterbatasan anggaran maka harus dilakukan skala prioritas supaya lebih terjamin manfaat dan ketepatan sasaran kegiatan dengan menentukan tingkat kebutuhan yang terpenting hingga memilih  kebutuhan yang memang harus dipenuhi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan prioritas penting dan mendesak (Urgent and Important Priority)  merupakan hal-hal yang sangat penting dan harus dilakukan segera karena akan mempengaruhi tujuan akhir jika tidak diselesaikan.
Demikian semoga bermanfaat
 Cileungsi, Selasa, 01 Oktober 2024
Kreator: Inay thea
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H