Mengapa Lingungan Permukiman RW. 004 Kelurahan Rawa Buaya, Jakarta Barat  Masuk Kategori Kumuh Sangat Ringan ?
Kamis, 12 September 2024 meluncur ke Kelurahan Rawa Buaya khususnya RW.004 Â yang masih menyisakan beberapa RT yang belum memasukan perencanaan kegiatan untuk perbaikan lingkungan permukiman antara lain RT. 009,002, 008,013, dan 006 /RW.004.
Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat RT tersebut tertinggal untuk mengusulkan rencana  kegiatn melalui  program Community Action Plan (CAP) sebagai sebuah program dari pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan tujuan untuk penataan kawasan permukiman yang masuk kategori kumuh agar ada intervensi pelaksanaan kegiatan sehinga RW.004 bisa keluaar dari kategori kumuh ringan sekali sebagaimana yang termaktub dalam  peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 90 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas PermukimanÂ
Dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu, dan RW 004 Kelurahan Rawa Buaya menurut Pergub ini termasuk kategori wilayah kumuh sangat  ringan namun demikian bukan persoalan kategori  kumuh ringannya karena jika tidak ada tindakan antisipasi melalui intervensi kegiatan bukan tidak mungkin akan menjadi kumuh berat dan ini sesuatu yang tidak diharapkan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah karena itulah melalui program CAP sebagai nita baik Pemerintah dalam penataan kawasan permukiman kumuh
Pertanyaan berikutnya apa saja yang menyebabkan wilayah terasuk kategori kumuh ?  menjawa ini kita harus membuka kembali tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, terdapat Pasal 6 (1) Kesesuaian terhadap standar teknis dan kelaikan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dijelaskan lebih detail tentang kriteria  yang menyebabkan wilayah menjadi kumuh antara lain :
bangunan gedung;
 jalan lingkungan;
penyediaan air minum;
drainase lingkungan;
 pengelolaan air limbah;
pengelolaan persampahan; dan
proteksi kebakaran.
Setelah melakukan survey lapangan untuk melihat apa saja yang menjadi permasalahan yang dirasakan oleh warga masyarakat yang menjadi penyebab kumuh sangat ringan sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 90 tahun 2018 RW. 004 masuk kategori kumuh sangat ringan, dan dari hasil survey langsung lapangan  ada tiga permasalah terbesar sebagai penyebab kumuh adalah bangunan rumah di tempat yang sempit sehingga pertumbuhan kawasan permukiman menjadi tidak terkendali yang mengakibatkan munculnya permukiman kumuhÂ
hal ini dimaklumi mungkin karena keterbatasan lahan serta keterbatasan ekonomi sehingga ada beberapa rumah yang masuk kategori Rumah tidak Layak Huni (RTLH), ini terjadi  seiring bertambahnya angka kependudukan di suatu wilayah tentunya akan mempengaruhi fasilitas sarana dan prasarana yang ada, dan begitupun sebaliknya apabila ketersediaan sarana dan prasarana diwilayah tersebut buruk akan menyebabkan masalah serius bagi lingkungan hunian masyarakat sehingga kondisi sarana dan prasarana pun menjadi faktor pemicu adanya kekumuhan di suatu wilayah,Â
permasalahan berikutnya buruknya  sanitasi termasuk dalam menjadi penyebab tumbuhnya kawasan kumuh, belum lagi kondisi drainase yang yang rusak, keci l, sempit  belum standar teknis, disertai timbunan sampah di sepanjang aliran drainase menyebabkan aliran saluran tidak bisa menampung limpasan air hujan yang pada akhirnya menimbulkan genangan yang cukup menggangu bagi aktifitas warga masyarakat sebagaimana yang diakui oleh salah satu RT di RW, 004Â
saat dilakukan survey lapangan, belum lagi ditemukan persoalan legalitas tanah menjadi faktor pendukung untuk menentukan wilayah tersebut termasuk dalam permukiman kumuh atau tidak, legalitas tanah berupa bentuk kepemilikan tanah ataupun bangunan seseorang yang tinggal diarea padat penduduk  yang menunjukan bahwasannya mereka tinggal pada lahan dan bangunan sendiri, dan permasalahan terakhir adalah proteksi kabakaran dan penerangan jalan umum
KesimpulanÂ
Wilayah RW 004 Kelurahan Rawa Buaya ada 16 RT  di simpulkan sebagai kawasan permukiman kumuh sangat ringan sebagaimana dalam Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 90 tahun 2018 , ini sangat terlihat dengan jelas bahwa  sebagai penyumbang terbesar kekumuhan di RW. 004  adalah : bangunan gedung, jalan lingkungan,  drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, pengamanan kebakaran, ditambah kondisi aksesbilitas yang sempit, kondisi sosial ekonomi yang rendah, dan angka kependudukan yang tinggi.Â
Adapun dampak yang muncul akibat adanya permukiman kumuh di satu kawasan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang memburuk, rentan terjadinya banjir dikarenakan saluran yang belum memenuhi standar teknis  dan bahaya kabakaran dikarenakan padatnya bangunan satu dengan lainnya, dan  dari beberapa persoalan ini maka Pemerintah DKI Jakarta melalui penyusunan perencanaan CAP bersama masyarakat sebagai dokumen perencanaan kegiatan yang kemudian akan dilakukan intervensi pada tahun 2025 melalui Collaborative Implementation Program (CIP) sebagai langkah implementasi dari  konsep dokumen perencanaan CAP, melalui kolaborasi multi pihak, maka dengan demikian diharapkan warga masyarakat melalui Kelompok Masyarakat (POKMAS) harus berperan aktif untuk membangun  lingkungan permukiman RW. 004 Kelurahan Rawa Buaya yang lebih baik , dan berkelanjutan . Demikian semoga bermanfaat
Cileungsi, 13 September 2024
Kreator : Inay Thea
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H