Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Mengubah Wajah Kawasan Kumuh Menjadi Tidak Kumuh Melalui Perencanaan Community Action Plan (CAP) di Kota Administrasi Jakarta Barat

24 Juli 2024   06:50 Diperbarui: 24 Juli 2024   06:56 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengubah Wajah Kumuh Menjadi tidak kumuh Melalui Perencanaan Community Action Plan (CAP) Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Barat tidak luput dari pesatnya pertumbuhan dan perkembangan permukiman kumuh yang diakibatkan  karena adanya arus  urban (orang yang pindah dari desa ke kota)  yang  cenderung wajah kota menjadi kumuh , walaupun sebenarnya  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya meminimalisir permukiman kumuh dengan pelaksanaan berbagai kegiatan seperti perbaikan jalan lingkungan, perbaikan drainase/ saluran, penghijauan, persampahan dan pembangunan rumah susun untuk warga yang sudah terprogram, namun hasilnya belum dapat sepenuhnya mengurangi wajah kekumuhan yang ada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Hasil Evaluasi Direktori RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis oleh Sadan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, dimana terdapat 92 RW Kumuh di Kota Administrasi Jakarta Barat dari total 445 RW Kumuh yang ada di DKI Jakarta. Adapun 11 lndikator RW Kumuh BPS Tahun 2017, meliputi kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan tempat tinggal, keadaan ventilasi dan pencahayaan bangunan tempat tinggal, tempat buang air besar, cara membuang sampah, pengangkutan sampah, keadaan drainase/ saluran air, keadaan jalan lingkungan, penerangan jalan umurn dan tata letak bangunan atau kepadatan bangunan

DOKPRI
DOKPRI

Dalam rangka meningkatkan kemampuan kawasan kumuh di Jakarta Barat khususnya Kelurahan yang dijadikan sebagai sasaran program Community Action Plan (CAP) tahun 2024 antara lain : Kelurahan Kapuk di RW. 011 , Cengkareng Barat meliputi RW. 07, 08, 09, dan 010, , Cengkareng Timur meliputi RW. 003, dan 011,  dan Kelurahan Rawa Buaya RW. 002, dan 004 total 9 RW dengan mealui intervensi perencanaan tersebut berharap 4 Kelurahan lokasi sasaran program CAP dapat merubah wajah kumuh menjadi tidak kumuh melalu pelaksanaan intervensi kegiatan Collaborative Implementation Program (CIP)  di tahun 2025 sehingga menjadi kawasan  yang layak huni,  sehat, dan berkelanjutan itulah sebabnya  diperlukan Program Penataan Kampung, yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kampung di 4 kelurahan sasaran  terdiri dari: (i).Aspek Sosial, (ii).Aspek Ekonomi dan (iii).Aspek Fisik lingkungan (TRIBINA)

Sesuai dengan Pergub nomor 90 tahun 2018, selain  partisipasi aktif warga masyarakat  juga dibangun dan diperkuat gerakan seluruh pemangku kepentingan dalam penataan kampung, sehingga dengan demikian, diharapkan dapat disusun perencanaan yang berdasarkan kebutuhan warga dan sesuai dengan Regulasi/ Rencana Pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kegiatan Penyusunan Community Action Plan (CAP). Hasil penyusunan Community Action Plan (CAP) ini diharapkan menghasilkan kajian dan konsep yang paling baik sesuai dengan kondisi dan potensi wilayah dan penduduk kawasan kumuh, dan hasil dokumen perencanaa Community Action Plan (CAP) ini akan menjadi rujukan bagi seluruh elemen masyarakat, Pemerintah dan pihak-pihak lain dalam gerakan Penataan Kawasan Permukiman Kumuh baik secara parsial maupun simultan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Adapun Karena itu ptrogram CAP memiliki maksud dan tujuan antara lain Meningkatkan kualitas kawasan permukiman;

  • Menanggulangi tingkat kekumuhan, serta;

  • Mewujudkan suatu kawasan yang tertata sesuai dengan peruntukan lahan di lingkungan perumahan dan permukiman yang            meliputi      aspek Tribina yaitu: aspek fisik lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi. . 

  • Melalui data kondisi eksisting lingkungan, potensi lingkungan, permasalahan lingkungan, program kerja dan dokumen perencanaan   kawasan permukiman kumuh dengan melibatkan peran aktif warga masyarakat di lokasi kegiatan ini dan stakeholder terkait,

 Adapun tujuan kegiatan Penyusunan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, adalah:

  • Tersedianya identifikasi data kondisi eksisting, potensi dan permasalahan lingkungan kawasan permukiman kumuh;

  • Tersedianya data rumah tidak layak Huni (RTLH)
    Tersusunnya program kerja yang dapat menanggulangi dan mengurangi tingkat kekumuhan serta dapat meningkatkan kualitas kawasan permukiman di lokasi sasaran yang dapat mengakomodir kondisi, potensi, permasalahan dan kebutuhan komunitas setempat dan sesuai dengan tata ruang wilayah;

  • Tersedianya dokumen perencanaan dalam rangka penataan kawasan permukiman kumuh dilihat dari aspek Tribina yaitu: aspek fisik lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi di Kota Administrasi Jakarta Barat

DOKPRI
DOKPRI

        Untuk menjawab persoalan kumuh  sebagaimana tersebut diatas, pada Hari  Selasa, 24 Juli 2024 jam 14.00 bertempat di kantor Inersia Jati Padang, Pasar Minggu,  Jakarta Selatan  memasuki  pembahasan matrik usulan hasil dari serangkaian kegiatan identifikasi bersama masyarakat melalui  tahapan pertemuan yang dikemas dalam bentuk Fokus Group diskusi (FGD) di 4 Kelurahan beberapa hari lalu  hadir dalam pembahasan ini  adalah tim Ahli penataan kawasan yang sudah lama membidangi program CAP sehingga memudahkan dalam memberikan masukan agar dalam penyusunan perencanaan CAP ini dapat mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat,  mendukung terhadap penataan kampung,  bukan usulan hanya sebagai daftar list atau keinginan semata karena itulah bagi seorang pendamping tingkat Kelurahan harus berani menolak usulan kegiatan yang tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat, mengarahkan  untuk mengusulkan perencanaan yang bersifat prioritas atas dasar tingkat kemendesakan, tingkat kerusakan, dan  jumlah pemanfaat yang melalui area tersebut, mendukung terhadap aktifitas perekonomian masyarakat, last but not least  mendukung terwujudnya penataan lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, bersih dan berkelanjutan

Namun dalam pembahasan matrik usulan ada beberapa persoalan yang muncul antara lain  kelengkapan alamat lokasi kegiatan yang banyak ditemukan warga  masyarakat hanya mencantumkan alamat RT, RW padahal dalam usulan kegiatan fisik perbaikan  jalan lingkungan harus ada nama jalan atau nama  Gang ini akan lebih memudahkan dalam melakukan survey ulang  lapangan, kemudian persoalan volume yang belum mencerminkan fakta sebenarnya karena saat melakukan identifikasi bersama masyarakat soal volume kegiatan jalan lingkungan dan perbaikan saluran hanya berdasarkan perkiraan semata , begitu juga dalam usulan pemasangan lampu PJU, sarana persampahan, dan APAR yang memerlukan persyaratan tempat tentu saja semua harus dikonfirmasi ulang supaya mendaoatkan informasi yang valid , belum lagi soal usulan yang berkaitan dengan ekonomi dan sosial  yang banyak mengusulkan tentang peningkatan kapasitas melalui serangkaian kegiatan pelatihan yang harus disertakan dengan by name by adress pada setiap usulan kegiatan pelatihan maupun bantuan, ini penting mengingat dokumen perencanaan CAP akan menjadi acuan dalam implementasi kegiatan melalui Collaborative Implementation Program (CIP) yang akan dilaksanakan tahun 2025. Demikian semoga bermanfaat
   

DOKPRI
DOKPRI

Rabu, 24 Juli 2024
Kreator: Inay Thea

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun