Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Oknum Pejabat Kemenhub Diduga Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an akankah Dikenakan Pasal Penistaan Agama

20 Mei 2024   06:55 Diperbarui: 20 Mei 2024   07:47 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Penistaan agama secara non-verbal, yaitu penistaaan agama yang dilakukan tidak menggunakan ucapan baik lisan maupun tulisan. Jenis penistaan ini menggunakan tindakan, perilaku, atau pandangan, contohnya membakar kitab suci terang-terangan, memasukan kitab suci ke dalam kloset, dan perbuatan penistaan lainnya. Selain itu penistaan jenis ini dapat dilakukan dengan body language atau bahasa tubuh yang bertujuan mencela atau mencemooh ajaran atau simbol agama tertentu" (Sumber Hukum Online.Com)

Oknum Pejabat Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an Akankah Dikenakan   Pasal Penistaan Agama

 Ada ada saja ulah manusia zaman sekarang terkadang melakukan hal hal yang diluar akal sehat bagaimana tidak?  Apa yang  dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat Kemenhub baru baru ini menjadi viral akibat melakukan sumpah dengan menginjakkan kakinya terhadap  Al-Qur'an sebagai bentuk bantahan atas terjadinya    perselingkuhan yang dituduhkan pihak istri, dan  untuk meng counternya Asep Kosasih   melakukan hal yang kurang patut  seolah dengan cara  akrobatik konyol seperti itu akan memberikan  kayakinan terhadap istri  bahwa apa yang dituduhkan tidak benar, namun kenyataannya  terbalik alih-alih  mendapatkan kepercayaan dari pihak istri malah aksi konyol itu divediokan oleh sang istri bahkan sepengetahuan suaminya untuk dijadikan sebagai alat bukti melengkapi laporan kepada pihak kepolisian karena ini sudah termasuk kategori  penistaan terhadap Agama jelas sekali tindakan yang dilakukan Asep Kosasih sangat melukai hati ummat Islam bagaimana tidak,  Al-Qur'an sebagai kitab suci pedomannya umat Islam yang sangat meyakini bahwa Al-Qur'an adalah  kalam Allah atau kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril dan disampaikan kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan ummat Islam di dunia  bukan malah dijadikan alas kaki untuk bersumpah ini bentuk kekonyolan yang sangat tidak masuk akal bahkan mungkin hilang akal sehatnya sudah sepantasnya tindakan AK dikenakan  pasal penistaan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun isi pasal tersebut adalah: Setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama. Dari sini jelas sekali apa yang dilakukan AK dengan bersumpah sambil kakinya menginjak Al-Qur'an masuk dalam kategori penistaan atau pelecehan terhadap kitab suci Al-Qur'an bukankah  kita mengetahui bahwa hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang untuk melakukan tindakan penistaan agama dengan  sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah "salah satu hukum ujaran kebencian  yang masih bertahan sampai sekarang". (sumber Wikipedia)

Dok. Okezone Ekonomi
Dok. Okezone Ekonomi

Namun informasil  lapangan terdapat indikasi bahwa  apa yang dilakukan oleh AK  dengan menjadikan Al-Qur'an sebagai alat sumpah hanya untuk menutupi aksi kebohongannya terhadap istrinya hal ini mengingatkan penulis akan peribahasa  "The liar guards his ears because he knows what comes out of his own mouth". Proverbs ini bisa diterjemahkan: "Pembohong menutup kupingnya sendiri karena dia tahu persis apa yang keluar dari mulutnya ". Karena mengetahui itulah  apa yang keluar dari mulutnya mengandung unsur kebohongan maka bagaimana caranya supaya kebohongan itu tidak terbongkar harus melakukan tindakan apapun untuk menutupi perilaku kebohongannya dan ini bisa saja terjadi kepada siapaun tidak hanya AK akan selalu menemukan tindakan kebohongan  dimana mana saja dan kapan saja bisa dilingkungan rumah tangga, perkantoran, dan pergaulan keseharian dimasyarakat rasanya kebohongan sering terjadi dengan berbagai bentuk dan level yang berbeda mulai dari kebohongan yang bersifat recehan maupun kebohongan besar yang merugikan orang banyak namun yang lebih berbahaya kebohongan akan menjelma menjadi sebuah kebenaran, akan tetapi apapun bentuk kebohongan tetap saja akan berakibat kurang baik dalam  pergaulan social , adapun kasus yang menimpa AK adalah sebagai tindakan menutupi kebohogan yang terlewat nekad dengan melakukan tindakan penistaan terhadap Agama  karena telah menjadikan Al-Qur'an sebagai alas untuk bersumpah dan sekaligus tuduhan telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) yang kedua duanya menjadi bahan untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian  

Pada akhirnya tindakan konyol AK menjadi viral  di media sosial karena menginjak Al-Qur'an  dan juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga  akibat dari ulah oknum Kemenhub ini sampai-sampai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara harus mengambil tindakan tegas dengan membebas tugaskan AK  sementara dari jabatan sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, kebijakan ini diambil  guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut sanksi ini  rasanya sudah sepatutnya  diberikan kepada AK terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 bahwa sebagai PNS harus tunduk pada peraturan yang berlaku bukankah sebelum dilantik terlebih dahulu dilakukan sumpah jabatan agar para pejabat menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan mengindari larangan-larangan agar terhindar dari perilaku yang dapat mencoreng institusi.  Sebagai PNS semestinya AK  sudah mengetahuinya bahwa aparatur Pemerintah harus tunduk pada aturan yang berlaku bukankah  sebelum dilantik terlebih dahulu  dilakukan sumpah jabatan, oleh karena itu semestinya menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang sudah menjadi ketentuan, saat terjadi pelanggaran terhadap disiplin  PNS baik  berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik  dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja tetap akan dikenakan sanksi karenanya harus lebih berhati hati terlebih djaman era informasi yang serba canggih hampir tidak ada sekat bisa bisa dalam hitungan detik saja  apapun bisa tersebar luas dan menjadi konsumsi publik sebagaimana tindakan yang dilakukan AK yang sudah menjadi santapan netizen

Dok. Tribunnews.com
Dok. Tribunnews.com

Sebagai penutup dari tulisan ini kita harus  belajar dari kasus yang dilakukan  AK dengan menjadikan Al-Qur'an sebagai alas sumpah hendaknya dalam melakukan  sesuatu harus lmenggunakan dengan mengedepankan akal sehat  dan ketsabatan hati yang merupakan bagian dari panca indra yang paling urgen pada diri manusia dalam  menata amal perbuatan, maka  gunakan akal dan hati sebagai penyaring tindakan, dengan memikirkan baik, buruknya, benar dan salah, apakah akan menimbulkan bahaya atau manfaat, bukankah keberadaan hati selain berfungsi sebagai perasa juga sebagai pusat keputusan keinginan untuk melakukan suatu perkara, sebagai pusat penyaringan setiap tindakan   yang diterima dari panca indra lain nya, oleh karena itu alangkah bijaknya setiap persoalan yang akan dilakukan terlebih dahulu dipikirkan dengan matang dampak yang akan ditimbulkan dengan memfungsikan  akal sehat dan kejernihan hati serta ilmu pengetahuan yang telah diperoleh dijamin akan terhindar dari perilaku buruk ,  namun bagi Asep Kosasih ibarat nasi sudah menjadi  bubur apa yang sudah dilakukan atas tindakan penistaan terhadap Agama maupun KDRT  tinggal memetik hasil  yang telah ditanamkan sebagai bentuk konsekwensi logis atas tindakn konyol yang telah dilakukan. Semoga kasus yang menimpa AK  menjadi sebuah pembelajaran bersama. Wallahu A'lamu

Senin, 20 Mei 2024

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun