Ini dilakukan Bawaslu agar alat peraga kampanye yang dipasang tetap menjaga estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum, sebagaimana yang terdapat pada Pasal 36 ayat (5) peraturan tersebut menyatakan bahwa, “Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalannya, tidak ada penjelasan secara detail tentang etika dan estetika akibatnya secara keseluruhan jika kita berkeliling di sudut-sudut kota Jakarta pemasangan APK secara berjamaah cenderung melanggar etika dan estetika.
Semua ini terjadi akibat dari lemahnya penegakan aturan disiplin sehingga kepatuhan dalam pemasangan alat peraga kampanye cenderung melanggar semau gue. Padahal, konon pemilu  kali ini lebih diarahkan untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi manfaat bagi sosial, budaya, ekologi, hingga etika dan estetika.
Lalu, bagaimana dengan penggunaan alat peraga kampanye yang tidak ramah lingkungan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan menciptakan ketidak seimbangan ekologi karenanya untuk bahan atribut juga harus mempertimbangkan bahan yang ramah lingkungan. Namun dari deretan ribuan APK yang bertebaran disudut kota hanya sedikit atribut yang menggunakan bahan ramah lingkungan selebihnya menggunakan bahan Methylcyclopentadienyl Manganese Tricarbonyl.dan polimer sintetis merupakan salah satu bahan yang tidak terpisahkan dengan alat peraga kampanye.
Bahan MMT/MCMT sifatnya mirip dengan plastik dan sukar untuk terurai jika seperti ini jelas akan menghasilkan  polusi udara, darat, hingga laut menjadi musuh utama, salah satunya penyebabnya adalah adalah sampah plastic.Â
Penggunaan atribut berbahan MMT/MCMTjelas akan merusak lingkungan sebagaimana yang diakibatkan oleh plastik. Namun begitu alasan dari para calon penggunaan media ini kelebihannya bisa memuat foto berwarna penuh, mudah pengerjaan dan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi pentng sebagai sarana memperkenalkan calon terhadap khalayak namun demikian harus sesuai dengan aturan yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan bagi banyak pihak.
Sayangnya keberadaan iklan politik Pemilu 2024  seharusnya bisa menjadi bagian dari kegiatan dekorasi mempercantik  kota yang indah nan asri namun faktanya potensi artistic yang seharusnya lebih ditonjolkan dari penataan visual iklan politik yang dilakukan oleh partai politik, para Caleg, Capres dan Cawapres malah dijadikan sebagai  perang diksi dengan janji janji manisnya yang bertebaran disepanjang sudut kota.Â
Ditambah belum adanya kebijakan hukum yang lebih ketat terkait dengan penanganan dan pengelolaan sampah visual kampanye dalam Pemilu maupun Pilkada.Â