Terbitnya Hilal MK Â Karpet Merah Bagi Seorang Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Rasanya sulit bagi publik untuk tidak berpikiran genit terhadap MK bahwa keputusannya terlihat jelas berpihak terhadap  seorang Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan akan diduetkan dengan Prabowo Subianto pada pemilu 2024 apapun alasan yang dikemukakan MK tentang keputusan ini toh hasilnya menjadi jalan mulus  bagi Gibran utuk bisa  bersaing dengan calon lain keputusan MK ini tak ubahnya film laga karena  apapun yang dialami actor utama dalam film toh penonton mengetahui bahwa ujung-ujungnya yang akan menjadi juara dalam  pertarungan yang menguras emosi penonton  ini  adalah actor utama meski diawal-awal berdarah darah sehingga menarik bagi penonton untuk menyaksikan film ini sampai selesai demikian juga dengan keputusan MK pada akhirnya public mengetahui bahwa soal putusan MK terkait  uji materi pasal 169 hurup q undang-undang pemilu menjadi pintu bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa melenggang dengan tenang tanpa hambatan bisa mendampingi  Prabowo karena dalam putuannya MK menyatakan bahwa seseorang yang dibawah usia 40 tahun bisa menjadi Capres atau Cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah bukankah Gibran kini berusia 36 tahun adalah putra pertama Presiden Jokowi yang sedang  menjabat sebagai Wali Kota Solo rasanya tidak bisa dipungkiri kalau pesan ini jelas mengarah kepada seorang Gibran lalu apa yang bisa disembunyikan dari permasalahan ini?  toh pada akhirnya tidak hanya Gibran yang bisa memanfaatkan celah ini tetapi semua warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama bukankah sebelumnya ada orkestrasi politik dengan maraknya muncul banner, kaos, baliho bertebaran disudut sudut kota bergambar Ketua Umum Partai Gerinda Prabowo Subianto dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka seolah merasa yakin bahwa MK akan mengabulkan permohonan yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A yang ingin mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota keputusan MK ini anggap sebagai  sebagai kado terindah bagi Gibran meskipun akan meinimbulkan kontroversi dari berbagai pihak karena banyak tuduhan akan dialamatkan kepada MK  seolah-olah keputusan ini hanya menggelar  karpet merah bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun  tetapi memiliki pengalaman dalam memimpin dan kita tahu Gibran sampai saat ini masih menjabat sebagai Walikota Solo atas dasar pengalaman tersebut maka Gibran sudah memenuhi syarat sehingga bisa melenggang  sebagai  Cawapres mendampingi Prabowo Subianto di pemilu tahun 2024
Terbitnya hilal  MK rasanya tidak cukup mengagetkan bukankah dari sejak awal sudah bisa diterka akan seperti apa keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada akhirnya  tidak hanya Gibran yang bisa memanfaatkan dalil ini tetapi juga  pemimpin muda lainnya  mempunyai hak yang sama soal kematangan bukankah kesempatan ini hanya akan diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, teruji, dan berpengalaman dalam memimpin daerah apakah sebagai Walikota, Bupati dan Gubernur kita hanya berharap terbitnya keputusan ini,  MK tetap akan menjadi "Mahkamah Konstitusi" sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan fungsinya  tidak bergeser sebagaimana guyonan  yang sedang viral di Media Sosial menjadi "Mahkamah Keluarga". Wallahu A'lamu
Ahad, 22 Oktober 2023