Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Oknum Basarnas Terkena Sengatan Fulus

7 Agustus 2023   07:00 Diperbarui: 7 Agustus 2023   07:04 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika Oknum Basarnas Terkena  Sengatan  Fulusss

Fulus memang bukan segalanya tapi faktanya segalanya membutuhkan fulus  karenanya jika kita memiliki segepok uang rasanya bisa mengalahkan dengan mudah  jawara apapun, bukankah dengan uang  bebas melakukan  apa saja dari healing domestik maupun mancanegara tidak perlu khawatir , urusan apapun selalu mulus karena selesai dengan fulus, meraih kebahagiaan, kebebasan dan   semua yang diinginkan bisa dapat dengan mudah karena fulus , tapi perlu diingat  persoalan fulus jika tidak pandai  menyikapi  bisa  rontok dihadapannya  hatta lembaga hukum sekalipun dengan mudah ditembus  terlebih jika pejabatnya  lemah menghadapi setali tiga uang  akhirnya tergerus oleh urusan fulus mungkin masih segar dalam ingatan kita beberapa tahun yang lalu  saat kasus korupsi menerpa  Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada Oktober 2013 terkait sengketa pilkada pun rontok saat  bermain-main dengan fulus untuk menentukan status hukum atas kemenangan sengketa pilkada  pada akhirnya Aqil Mpchtar harus menelan pil pahit sebagai penghuni hotel prodeo padahal kita  tahu bahwa MK adalah sebagai lembaga pencari keadilan dalam memuuskan  sengketa hasil pilkada secara adil  semestinya  para pejabatnya diisi oleh orang-orang yang berintegritas, memiliki rekam jejak baik, adil, jujur,dan  amanah  

Lalu apa kabar pula kasus korupsi yang menyeret Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan kasus trasaksi gila hasil temuan PPATK  soal  pencucian uang berjamaah mencapai Rp 300 triliun yang dilakukan oleh 467 pegawai Kemenkeu yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai kini beritanya sudah mulai redup  tertimpa barita aneh  lainnya, dan  kini berita teranyar kembali public dihebohkan oleh  kasus korupsi yang menyeret kepala Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang  sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek wow jumlah yang cukup fantastis kalau maharnya sebesar itu kira-kira nilai projeknya seberapa besar ya? ah jangan berpikiran genit selalu  ingin tahu besaran projeknya biarkan saja bukankah kasusnya sedang dalam proses penanganan hukum

Dok. Basith Subastian, Kumparan
Dok. Basith Subastian, Kumparan

Atas rangkaian kejadian korupsi yang menimpa teringat dengan  pepatah lama to have more and to use more  "semakin banyak memiliki semakin banyak menggunakan" mumpung sedang menjabat maka bagaimana menggunakan kedudukan untuk memperkaya diri  secepat mungkin sebelum jabatannya bergeser peduli amat dengan soal kerugian Negara ini membuktikan fulus selalu mulus menjebak seseorang, dan   kejadian ini cukup mengagetkan public mengapa demikian ? karena sekelas Badan SAR Nasional (BASARNAS) Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan tentu saja harus lebih mengedepankan soal intergritas, disiplin, komitmen, dan tanggung jawab dalam menjalankan tupoksinya tetapi lagi-lagi oknum basarnas tidak cukup kuat ketika berhadapan dengan sengatan fulus yang jumlahnya cukup menggiurkan, fantastis membuat  oknum tak berdaya dibuatnya matanya terbelalak saat melihat segepok mahar Rp. 88,3 Miliar  pada akhirnya   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengamankan  dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berikut juga Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (kiri) dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (kanan) digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menuju ruang ekspos di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dok. Illustrasi Silabus Kepri
Dok. Illustrasi Silabus Kepri

Apa yang menimpa  pada kasus Aqil Mochtar beberapa tahun lalu, kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo, pencucian uang berjamaah dilingkungan Kementrian Keuangan, dan  kasus teranyar menimpa oknum Basarnas  adalah sebuah contoh lumpuhnya hati nurani berakibat pada perilaku kegilaan atas harta yang diluar kontrol melalui cara-cara tidak halal dan merugikan Negara . Semoga ragkaian kasus korupsi yang terjadi menjadi sebuah pembelajaran penting agar tidak main-main dengan urusan fulus jika tidak ingin terkena sengatannya.....

 

Senin, 07 Agustus 2023

Kreator: Inay Thea Cileungsi-Kab. Bogor 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun