Gantung di Monas Jika Terbukti Bersalah  Versi Anas Urba NingrumÂ
TafsirSaat menyinggung nama Anas Urba Ninggrum (AUN)  tentu saja kita diingatkan tentang janjinya 11 tahun yang lalu soal pernyataan gantung di Monas jika terbukti bersalah tepatnya tanggal 9 Maret tahun 2012 saat beliau menjabat sebagai ketua umum partai Demokrat dengan sesumbar bahwa tidak menerima satu rupiah pun dari proyek olah raga Hambalang jika terbukti gantung Anas di Monas  tentu saja public percaya dengan apa yang diucapkan Anas Urba Ningrym ini persoalan harga diri bukan main-main sebuah tantangan terhadap penegak hukum untuk membuktikan kalau anas bersalah terlibat kasus Hambalang Anas meyakini  semua tuduhan yang dialamatkan menurutnya hanya berdasarkan ocehan orang-orang tertentu saja yang ingin menyingkirkan dari arena panggung politik
Apapun tantangan Anas ini tentu saja memiliki The spirit of self-defense sampai-sampai harus mengeluarkan pernyataan tegas gantung bukankah istilah gantung yang digaungkan Anas kalau kita telusuri dari  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kamus versi online adalah  bersangkut atau berkait pada sesuatu yang lebih tinggi bisa diartikan : sangkut; Kait;. Dari definisi ini kita bisa menarik kesimpulan bahwa arti gantung adalah sesuatu yang disangkutkan kepada benda yang lebih tinggi lalu bagaimana dengan pernyataan Anas soal gantung di Monas jika terbukti bersalah?  maka saya kira pubilk pun akan memahami tentang gantung adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam kamus yaitu menggantungkan benda terhadap benda yang lebih tinggi bukankah Monas lebih tinggi dari Anas Urba Ningrum ? maka sangat masuk akal jika Anas menyatakan gantung di Monas jika ditilik dari KBBI karena faktanya Monas lebih tingi dari Anas sangat wajar Monas dijadikan sebagai sandaran
Namun sedasyat apapun tantangan  yang dilontarkan Anas  kasus tetap bergulir hinga akhirnya  Anas pada Rabu, 24 september 2014 divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Anas terbukti melakukan korupsi dan pidana pencucian uang terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali, bahkan Anas ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group sebagai konsekwensi atas semuanya Anas harus rela menerima pil pahit sebagai salah satu penghuni hotel prodeo.
Selepas keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023 pernyataan Anas 11 tahun lalu diingatkan kembali oleh salah seorang wartawan tentang janji Anas yang meminta di gantung di Monas jika terbukti bersalah dalam kasus Hambalang yang sempat menggegerkan, dan Anas tetap pada pendiriannya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan dan keyakinan ini menurutnya tidak akan berubah sampai kapanpun soal  gantung di  Monas Anas memberikan penjelasan bahwa itu artinya menggantung harapan di Monas sebagaimana pribahasa bahwa gantungkan harapanmu setinggi langit bukankah dibawah langit ada Monas begitu kira-kira tafsir yang dimaksud gantung di Monas sebagaimana yang disampaikan Anas oalah kalau tafsir  gantung seperti ini wajar saja jika Anas berani menantang  dengan tegas gantung di Monas ternyata tafsirnya bukan menggantung secara fisik tetapi menggantungkan harapan atau cita-cita lagi-lagi public terkecoh dengan istilah gantung di Monas jika Anas terbukti bersalah
Hak Anas Urba Ningrum untuk memberikan tafsir  soal gantung di Monas bukankah kita diberikan ruang untuk berpendapat, dan kita hanya berharap semoga  setelah  terpilih secara aklamasi Anas Urba Ningrum resmi menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028 bisa bekerja dengan baik dan tidak tersandung hukum lagi sehingga bisa mewujudkan harapannya  yang digantungkan setinggi Monas. Selamat bekerja Mas Anas
Ahad, 16 Juli 2023
Kreator: Inay thea Cileungsi Bogor
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H