Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

IPAS Terawat Untung Pun Berlipat Praktek Baik Desa Pendawan Sambas Kalimantan Barat

1 Januari 2023   05:37 Diperbarui: 7 Januari 2023   11:59 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

" IPAS Terawat, Untungpun Berlipat" 

Praktek Baik Dari Desa Pendawan Sambas - Kalimantan Barat 

Sebatang lidi tidak akan memberikan manfaaat apapun untuk sesuatu yang bernilai karena tidak memiliki keuatan , tetapi jika lidi digabung menjadi satu maka itu akan berdampak dan memiliki kekuatan besar yang akan menyapu apapun yang  dianggap sebuah rintangan, dan lidi adalah hanya sebuah analogi terhadap gerakan yang dilakukan oleh  kelompok pemanfaat dan pemelihara (KPP) Kelurahan pendawan Kabupaten Sambas dari  hasil pembangunan infrastruktur yang dilakukan bersama masyarakat . Alhasil, semua warga masyarakat diajak ikut terlibat dari mulai persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan bahkan pasca pelaksanaan  tentang bagaimana merawat dan memelihara infrastruktur yang telah dibangun melalui program kotaku.

Keberhasilan KPP Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, kab, Sambas  bisa dijadikan sebagai KPP yang berhasil dalam mengelola kegiatan infrastruktur Intalasi Pengelolaan Air Sederhana (IPAS)   sehingga menjadi berkembang seperti sekarang ini dan keberhasilan ini berkat keseriusan anggot KPP dan masyarakat untuk mengembangkan IPAS dan sekaligus menjawab kebutuhan  masyarakat Desa Pendawan akan kebutuhan air yang dirasakan masih sangat kesulitan untuk mendapatkannya maka keberadaan IPAS sebagai solusi atas dahaga masyarakat akan terpenuhinya sarana air bersih

 Desa Pendawan merupakan salah satu desa yang terdapat di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Desa ini memiliki luas 0,8 km2 (0,32% dari wilayah Kecamatan Sambas dan merupakan desa terkecil ketiga di Kecamatan Sambas setelah Desa Pasar Melayu dan Tanjung Bugis. Sebagian besar wilayah desa ini adalah kawasan pasar yang sangat strategis untuk memasarkan hasil produksi tani dan produk lainnya ke pasar terdekat dan ini otomatis akan meningkatkan pendapatan warga sekitar, namun sayang tidak diimbangi dengan kecukupan air bersih

Oleh karena itu ketika program hadir di desa Pendawan Kabupaten Sambas hasil rembug dengan warga masyarakat bahwa permasalahan yang menjadi prioritas masyarakat adalah sulitnya pemenuhan air bersih dan kalaupun  ada sumur praktis tidak bisa mencukupi kebutuhan warga, karena itu tidak aneh ditemukan  dibanyak rumah didapati PAH (Penampungan Air Hujan) tempat menampung  air hujan terbuat dari drum besi atau plastik sebagai bekal memenuhi kebutuhan air dan ini  sangat tergantung pada kondisi alam jika musim hujan air akan berlimpah sebaliknya  jika musim kemarau maka bisa dibayangkan kehadiran air bagi mereka sangat dirindukan .

Berdasarkan kondisi tersebut diatas maka BKM/LKM mengusulkan kepada Program melalui Bantuan pemerintah untuk Masyarakat (BPM) pengadaan air bersih Instalasi Pengolahan Air Sederhana (IPAS) beralamat di RT01-RW01, RT04-RW02, RT11-RW06 dengan adanya IPAS dapat menjawab dahaga panjang masyarakat akan pemenuhan  air bersih. Namun menjadi masalah adalah pasca pembanguna IPAS sebagai jaminan keberlanjutan pasca pembangunan? Tentu ini menjadi maasalah bersama harus ada solusinya  karena bagaimanapun kebaradaan IPAS harus dapat memberikan manfaat lebih  bagi masyarakat  

Menjawab persoalan tersebut diatas, dibentuknya  Kelompok Pemelihara dan Pemanfaat (KPP) sebagai sebuah jawaban  atas keberlanjutan IPAS yang dibentuk sejak awal dan memiliki komitmen kuat untuk membuktikan kepada masyarakat  bahwa KPP dibentuk tidak sekedar diatas kertas tetapi jauh dari itu adalah membangun komitmen bersama dengan para anggota KPP lainnya. KPP Desa Pendawan awal pembentukan  anggotanya sudah menyadari bahwa kegiatan ini lebih bernuansa sosial  bukan lembaga profit yang mendatangkan keuntungan bagi anggotanya dan justru ini menjadi tantangan bagi KPP  dalam mengelola kegiatan yang sudah diamanahkan untuk mengelola  IPAS harus dijalankan secara serius dan penuh dedikasi memberikan pelayanan lebih kepaada masyarakat karena  keberadaan IPAS ini menjadi dambaan sekaligus kebanggaan warga masyarakat dari sejak lama dinantikan oleh karena itu penting bagi KPP bekerja secara aktif dan profesional.

Dengan tersusunnya kepengurusan KPP maka tugas untuk menjalankan fungsinya bertanggung jawab melakukan kontrol dan monitoring secara rutin , pencatatan  keuangan masuk dan keluar karena seluruh aktifitas kegiatan KPP terlaporkan secara rutin kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan atas pengelolaan IPAS. Selain itu KPP  harus memiliki database pemanfaat karena dengan mengetahui jumlah pelanggan akan bisa memprediksi pendapatan perbulannya sehingga dapat memudahkan dalam pengaturan  pos pengalokasian dana KPP baik untuk  perawatan infrastruktur , dan pos lainnya yang mendukung terhadap perkembangan IPAS.

Semoga dengan hadirnya IPAS di 4 titik memberikan kontribusi lebih selain dapat  menyelesaikan  permasalahan air minum juga bisa menambah income masyarakat dan terbukti ada beberapa warga masyarakat yang menjadi pengecer menjual langsung ke konsumen dengan harga Rp. 7000 sementara harga beli dari KPP Rp. 5000 disini terlihat simbiosis mutualis berlaku dimana hubungan antara mereka adalah hubungan saling menguntungkan inilah potret  kerjasama yang didasari atas nilai kepercayaan dan kebersamaan. Semoga semboyan KPP Pendawan Hebat, IPAS Terawat Untung-pun pasti Didapat bukan isapan jempol belaka.

Penulis adalah  Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun