Jadi, Dinar dan dirham masuk dalam kategori gold and silver coin.
---
Dinar emas dan dirham perak adalah alat tukar resmi sejak jaman Rasulullah SAW sampai jatuhnya kekhilafan turki pada tahun 1924. Umar bin Khatab menetapkan bahwa 1 dinar = 10 dirham. [http://pasar-islam.blogspot.com/]
Jadi, dinar emas dan dirham perak tak hanya digunakan sebagai perhiasan, investasi ataupun komoditi namun digunakan sebagai alat tukar seperti hirarki yang dibuat oleh Duwey.
sumber:Â http://perpustakaan.kemdiknas.go.id/ridho/?p=143
_catatan T!ARA, 020912_
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H