KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DENGAN ASPEK 5C DAN 7PÂ
Kredit pemilikan rumah (KPR) sangat membantu bagi kita yang ingin memiliki rumah tetapi belum bisa membayar secara tunai. Mengumpulkan uang tunai untuk membeli rumah membutuhkan waktu yang lama. Apalagi jika membeli rumah diperumahan Mutiara Harmoni dengan tipe minimalis didaerah Tangerang, Banten. Sehingga KPR bisa menjadi solusi mengajukkan pinjaman.Â
Dalam proses pengajuan KPR ini, penting ntuk ada kesepakatan yang jelas antara pihak bank dan calon peminjam. Pihak bank biasanya sudah memiliki beberapa syarat dan kriteria untuk memastikan apakah calon peminjam layak mendapatkan kredit atau tidak. Mengajukkan pinjaman sudah pasti memiliki risiko. Oleh karena itu, penting untuk kita mempertimbangkan dengan matang untuk keputusan tersebut agar tidak terjadinya masalah dikemudian hari yang bisa merugikan kedua belah pihak.Â
Salah satu cara yang digunakan bank dalam menilai kelayakan peminja adalah dengan pendekatan aspek 5C dan 7P. Jadi, sebelum mengajukkan kredit, dipastikan kita sudah memenuhi semua syarat tersebut agar pengajuan kredit kita diterima oleh pihak bank.Â
Pendekatan aspek 5C dalam kredit pemilikkan rumah :
1. CharacterÂ
Saya mengajukkan pinjaman kredit untuk membeli rumah. Dengan ini saya melampirkan berkas untuk mengajukkan pinjaman yaitu berupa fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) fotokopi slip gaji, fotokopi NPWP dan fotokopi buku tabungan.Â
2. CapacityÂ
Saya mampu untuk membayar kredit pemilikkan rumah (KPR) ini karena saya memiliki gaji sebesar Rp 30.000.000 per bulan. Dengan demikian, saya mengajukkan kredit senilai Rp 190.000.000 dan akan mencicil sebesar Rp 5.000.000 per bulan.
3. CapitalÂ
Saya mengambil kredit pemilikkan rumah (KPR) ini untuk membeli rumah sebagai aset berharga yang memiliki nilai jual dan dapat dijual dimasa depan nantinya.Â